Copyright 2023 Technologue ID. All rights reserved.
News Tips Latest News Headline
byAhmad Luthfi - editorDenny Mahardy Sep 5, 2023
Technologue.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyediakan fasilitas pelayanan pembuatan Perseroran Perorangan.
Dengan fasilitas ini, Ditjen AHU mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga:
Kolaborasi Kominfo x HUB.ID Dukung Pertumbuhan Ekosistem Digital Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, perseroan perorangan ialah badan hukum perseroan terbatas (PT) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM terkait legalitas usaha.
Bagi pemilik usaha yang ingin bisnisnya berbadan hukum dalam bentuk PT, tetapi tidak memiliki partner bisnis dan terkendala biaya, maka mendirikan PT Perorangan bisa menjadi pilihan terbaik.
PT Perorangan bermanfaat untuk keperluan legalitas usaha, dan memungkinkan perusahaan mendapatkan investasi serta akses permodalan.
Baca Juga:
Diguyur Rp91 Miliar, KUPU Bakal Perkuat Solusi Rekrutmen Berbasis AI
Beberapa persyaratan yang mesti disiapkan pemilik usaha untuk membuat PT Perorangan secara online antara lain, KTP, NPWP dan alamat email.
Berikut ini langkah-langkah yang mesti kamu perhatikan.
Demikian cara mudah membuat PT Perorangan secara online.
#NPWP #KTP #PTPeroranganOnline #CaraBikinPTPeroranganOnline #TipsBikinPTPeroranganOnline