Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Data Netizen Indonesia Bocor, Facebook Dibayangi Denda Rp12 Miliar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Facebook tak lagi menutupi bahwa data penggunanya memang telah bocor ke pihak ketiga (04/04/2018). Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 87 juta data user mereka dari pelbagai negara yang kemungkinan jatuh ke Cambridge Analytica. Yang cukup mencengangkan, sebanyak 1.096.666 data di antaranya atau sekitar 1,3 persen ternyata adalah data pengguna Facebook asal Indonesia. Kendati tak sebanyak data netizen Amerika Serikat yang mencapai 70 jutaan, tetap saja, Facebook gagal menjaga privasi penggunanya asal Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan basis pengguna Facebook terbesar di dunia.

Baca juga:

Trik Agar Akun Facebook Anda Tak Mudah Diretas

[caption id="attachment_31142" align="alignnone" width="673"]Data Netizen Indonesia Bocor, Facebook Dibayangi Denda Rp12 Miliar Data pengguna Facebook yang bocor ke pihak ketiga terbanyak berdasarkan asal negaranya (source: Facebook)[/caption] Merespons fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bergerak cepat dengan memanggil Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, untuk membahas penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia tersebut. Rudiantara, Menkominfo, bahkan sudah memberikan teguran lisan dan tertulis.

Baca juga:

Begini Cara Unduh Data Pribadi Anda yang Sudah Dikumpulkan Facebook

Tak sebatas teguran saja, Kemkominfo juga menyiapkan sanksi lain untuk menjerat kelalaian Facebook ini, yaitu sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Hal ini ditujukan agar seluruh platform media sosial yang bermain di Indonesia seperti Facebook mematuhi perundang-undangan yang berlaku, terutama perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Baca juga:

Dua Media Besar Sudah Resah dengan Monopoli Facebook dan Google

Dalam siaran pers Kemkominfo (05/04/2018), Rudiantara juga berpesan agar masyarakat puasa dari media sosial dulu untuk sementara waktu. Alih-alih menghabiskan waktu untuk mengikuti kuis atau aplikasi di Facebook, Chief RA menyarankan warganet untuk lebih mengeksploitasi sisi positif lain dari internet, misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi.

SHARE:

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16