Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Google Larang Iklan Jasa Pengintaian
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Iklan produk atau layanan pengintaian dan pelacakan tak lagi mendapat ruang di ekosistem Google. Kini raksasa teknologi tersebut resmi melarangnya.

Dilansir dari CNBC pada Selasa (14/7/2020), pelarangan iklan ini berlaku untuk produk spyware dan teknologi yang digunakan untuk memantau teks, panggilan telepon dan riwayat penelusuran.

Pelacakan GPS tanpa persetujuan Google terlebih dahulu, kamera pengawas, perekam audio, serta peralatan pengawas lainnya juga ikut dilarang.

Baca Juga:

Lagi, Google Blokir Puluhan Aplikasi Android Berbahaya


Iklan dengan kalimat "Ingin Memata-matai Istri Anda? Lacak Istri Anda tanpa sepengetahuannya", "Temukan Siapa yang Menghubungi Istri Anda", dan sebagainya akan terus diberangus.

Kebijakan bertajuk 'Enabling Dishonest Behavior' atau 'Mengaktifkan Perilaku Tidak Jujur' ini berlaku mulai 11 Agustus mendatang. Google menyebut akan terus memperketat aturan ini guna melindungi privasi pengguna.

"Kami secara rutin memperbarui bahasa kami dengan contoh-contoh yang baru intuk membantu mengklarifikasi apa yang kami anggap melanggar kebijakan," ujar juru bicara Google.

Baca Juga:

Google Tak Perbolehkan Karyawannya Pakai Zoom, Kenapa?

Menurut Google, kebijakan iklan ini merupakan langkah tepat untuk mencegah seseorang masuk ke sistem, perangkat, atau properti pengguna secara tidak sah.

"Teknologi spyware untuk pengawasan pasangan selalu berada dalam ruang lingkup kebijakan kami terhadap perilaku tidak jujur, " pungkasnya.

SHARE:

Pria Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Pakai AI Bikin Konten CSAM

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia