Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
GrabShare Diluncurkan, Bisa Angkut 4 Penumpang Tujuan Searah
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Sesuai dengan namanya, layanan berbagi tumpangan dalam satu mobil, GrabShare resmi diluncurkan Grab di Indonesia. Sebelumnya layanan carpool komersial baru ini sudah hadir di negara asalnya, Singapura. "Jumlah kendaraan khususnya di Jakarta setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, pada tahun 2014 lalu bahkan mobil berada di posisi 2 setelah sepeda motor sebagai kendaraan yang dominan penyebab kemacetan Jakarta dengan presentase 18,64%," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia saat peluncuran layanan terbaru ini, Senin (13)3/2017), di Jakarta. Dari situ, lantas Grab melihat peluang lewat teknologi layanan transportasi bagaimana caranya bisa mengurangi angka kemacetan tersebut. Salah satunya adalah dengan menekan jumlah penggunaan kendaraan yang melakukan perjalanan seorang diri. Dimana banyak mobil yang seringkali hanya membawa satu orang penumpang saat melintasi jalan-jalan ibukota. "Akhir tahun lalu Grab Indonesia meresmikan GrabHitch dengan sistem layanan nebeng namun bagi kendaraan motor, kini GrabShare hadir bagi pengguna kendaraan roda empat, yakni mobil. Konsepnya GrabShare itu untuk memaksimalkan. Daripada dalam satu trip mobil berjalan sendiri dengan satu tempat tujuan yang sama, tentu lebih baik jika berbagi bersama penumpang lain," jelasnya lagi. Ya, diakuinya bahwa GrabShare nantinya akan memasangkan dua pemesanan penumpang sekaligus namun dengan memiliki rute perjalanan searah. Sehingga tak hanya penumpang yang dimungkinkan untuk membayar dengan ongkos lebih murah alias "patungan", sedangkan dari sisi pengemudi pun diklaim bakal menekan waktu dan jarak tempuh dalam satu perjalanan. Ini juga berarti, nantinya mitra pengemudi bisa menerima lebih banyak pemesanan per jam dan meningkatkan pendapatannya seraya mengurangi konsumsi bahan bakar. "Untuk penentuan tarif, tentunya tarif berbeda. Tarif GrabShare lebih murah dari GrabCar Ekonomi. Semua ini berdasarkan perhitungan algoritma kami," tambah Mediko Azwar, Marketing Director Grab Indonesia pada acara yang sama. Bila melihat layanan GrabShare yang serupa dengan milik Uber dengan layanan UberPool, GrabShare memperbolehkan maksimal dua pemesanan dengan maksimal empat penumpang dalam satu perjalanan. Sedangkan UberPool memungkinkan menampung maksimal dua orang. "Untuk GrabShare yang memperbolehkan hanya empat orang maksimal dalam satu mobil, ini demi memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tujuan lebih cepat namun tetap nyaman sepanjang perjalanan. Jadi misalnya karena takut menunggu lama, jika dalam 3 menit pemesan lainnya tak kunjung datang maka apabila pengemudi atau penumpang pertama setuju lantas boleh meninggalkan pemesan lain yang belum datang. Tapi si penumpang bayar tetap sama," ungkap Mediko. Terkait keamanan, Mediko dan Ridzki turut menjamin bahwa para mitra pengemudi mampu memberikan keamanan sebab telah di-training dengan baik dan ada sistem rating yang menjadi acuan para penumpang. Selain itu, GrabShare sendiri dianggap Ridzki telah sukses paska diperkenalkan di berbagai negara Asia Tenggara, seperti di negeri asalnya Singapura, Malaysia, dan Filipina sejak diperkenalkan pada Desember 2016 lalu. "Jika akhir tahun lalu GrabShare resmi diluncurkan di negara Singapura, Malaysia, dan sebagainya. Di Singapura sendiri berharsil tidak kurang dari 2 juta pemesanan GrabShare sudah dilakukan dan dengan kurang lebih mencapai 20 juta kilometer. Jadi itulah mengapa sekarang GrabShare juga diluncurkan di Indonesia, khususnya area di JaBoDeTaBek," tutup Ridzki. BACA JUGA: Cekcok, Oknum Supir Angkot Tabrak Driver GrabBike Mengapa BH Gabung Grab? Cek Estimasi Waktu dan Tarif Gojek, Grab, dan Uber Sekarang Bisa Lewat Google Maps

SHARE:

Digimap Resmikan Konsep Toko Apple Premium Partner Pertama di Jakarta

100 Hari Menkomdigi, Pengamat Ingatkan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi