Baca juga:
Uber-Grab Kesandung di Singapura dan Filipina, Lancarkah di Indonesia?
Kejadian ini tak pelak turut mendapat perhatian dari Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha di Indonesia (KPPU). Menurut Muhammad Syarkawi Rauf, selaku ketua KPPU, pihaknya tidak akan melakukan peninjauan ulang terkait akusisi Uber oleh Grab di Indonesia. Sebab regulasi yang digunakan di Indonesia berbeda dengan Singapura. “Regulasi merger Indonesia berbeda dengan Singapura, di mana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib di notifikasi kepada otoritas persaingan Indoensia,” ujar Syarkawi.Baca juga:
Ini 3 Fitur Baru Grab Guna Minimalisir Orderan Fiktif
Untuk menghindari terjadinya monopoli harga, seperti indikasi yang terjadi di Singapura, pihak KPPU akan berfokus melakukan monitoring secara berkala paska akusisi yang dilakukan oleh Grab. “Hal yang dapat dilakukukan di Indonesia adalah melakukan monitoring terhadap tindakan yang dilakukan oleh Grab pasca akusisi. Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing, apa lagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat,” jelas Syarkawi.Baca juga:
Grab-OVO-MRT Jakarta Bangun Sistem Transportasi Terintegrasi
Monitoring ini dilakukan agar industri ridesharing di Indonesia dapat berjalan secara sehat tanpa adanya monopoli. Harapannya, nantinya masyarakat juga yang dapat menikmati layanan yang terjangkau dengan harga yang lebih bersaing. “Tujuannya untuk menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing secara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing,” tutup Syarkawi.