Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Implementasi UU PDP Harus Dukung Pertumbuhan Ekosistem Fintech
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pasca pengesahannya bulan Oktober tahun lalu, peraturan pelaksana UU PDP menjadi prioritas yang harus dituntaskan untuk memastikan UU ini dapat diimplementasikan. Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendukung Pemerintah menyiapkan pelaksanaan UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ini.

Di sektor jasa keuangan, salah satunya fintech, kehadiran UU PDP dan perampungan peraturan pelaksana nantinya akan berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum dalam pemrosesan data pribada yang akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP, segera dirumuskan dan disahkan dengan memperhatikan jangka waktu transisional 2 tahun berakhir. Menurutnya, rampungnya peraturan pelaksana akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang tertuang dalam UU PDP.

Baca Juga:
Pakar Cybersecurity Sebut UU PDP Tidak Batasi Aksi Hacking

Rudiantara menekankan bahwa peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong
kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, dan tidak berfokus pada sanksi. Sebelum peraturan pelaksana terbit, Rudiantara menyatakan perlunya suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi.

Terkait pengenaan saksi dalam UU PDP, Anggota Steering Committee IFSOC, Rico
Usthavia Frans mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU PDP harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana secara berlapis (double sanctioning).

Rico berpandangan bahwa peraturan pelaksana UU PDP perlu untuk mengatur secara komrehensif dan detail mengenai parameter untuk pengcualian dan/atau peringanan atau saksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajiban dalam UU PDP.

Di samping itu, Rico juga mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU PDP perlu secara komprehensif mengatur penafsiran atas ketentuan UU PDP. Hal ini karena adanya pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, khususnya terkait kewajiban pelindungan terhadap data keuangan pribadi sebagai data pribadi sensitif yang memiliki potensi risiko yang tinggi.

“Prinsip-prinsip yang menjadi acuan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi harus dengan rinci dijelaskan, sehingga pelaksanaannya tidak multitafsir, dan tidak berpotensi menjadi pasal karet yang dapat merugikan industri termasuk UMKM," ujarnya.

Baca Juga:
UU PDP Sah, Bisa Kurangi Pembobolan Data?

Terkait Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP), Anggota Steering
Committee IFSOC, Syahraki Syahrir mendorong akselerasi pembentukan LPPDP. Hal ini karena secara fungsional, LPPDP memiliki peranan sentral terhadap pengawasan atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran atas UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam prosesnya lembaga ini harus independen dengan berlandaskan transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, serta mandiri, sehingga dapat berlaku adil dalam menjalankan fungsinya.

Syahraki juga berpandangan bahwa harmonisasi regulasi sangat diperlukan untuk meminimalisir adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan UU PDP. Menurutnya, hal ini dikarenakan sebelum diterbitkannya UU PDP, Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan sektoral, seperti Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur mengenai tata kelola pelindungan data pribadi.

Ditambah lagi, regulasi terkait pelindungan data pribadi juga tercermin dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pasca penerbitan UU PDP.

SHARE:

Pria Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Pakai AI Bikin Konten CSAM

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia