Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
BPK Waspadai Kerugian Negara dari Penurunan Interkoneksi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Polemik terkait penurunan tari interkoneksi yang diputuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya mengusik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut terpanggil untuk ambil bagian karena disebut-sebut ada potensi kerugian negara hingga ratusan triliun ketika kebijakan ini diberlakukan. Berdasarkan hasil analisa dan pengamatan yang dilakukan salah satu pimpinan BPK, Achsanul Qosasi kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kominfo Rudiantara dinilai sangat membahayakan. Menurutnya, kebijakan ini akan mengganggu penerimaan negara dari sektor telekomunikasi dalam lima tahun ke depan. Analisanya menyebutkan dampak kebijakan tersebut akan berdampak pada potensi penurunan pendapatan hingga Rp 100 triliun, setoran dividen dan pajak ke pemerintah berkurang Rp 43 triliun, hingga investasi belanja modal di daerah rural berkurang Rp 12 triliun. Semua itu merupakan potensi kerugian Telkomsel yang dimiliki Telkom Group sebagai BUMN telekomunikasi. Catatan yang dimiliki BPK mengungkap Telkom Group sampai sekarang masih jadi BUMN terbesar kedua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar kepada negara. Sumbangsih Telkom kepada pendapatan negara, disebut BPK, mencapai Rp 7 triliun setiap bulannya. "Telkom Group memiliki market capitalization terbesar kedua setelah BRI yang mencapai Rp 4.000 triliun. Karena Telkom merupakan salah satu blue chip yang dimiliki bangsa ini selain Pertamina, BRI, dan PLN, maka sudah menjadi tanggung jawab kami di BPK untuk menjaganya, terutama dari isu-isu negatif yang berpotensi merugikan negara," kata Achsanul di Jakarta. Ia mempersilakan kebijakan penurunan biaya interkoneksi diberlakukan bila memberikan manfaat yang baik pada negara. Akan tetapi, menurut Achsanul, jangan sampai turunnya biaya interkoneksi ini justru malah berpotensi menggerus penerimaan negara. "Jelas ini disampaikan Pak Presiden kepada kita. Kalau ada satu keputusan menteri terkait dengan BUMN atau kementrian lain, harus ditanyakan kepada kementrian lain kalau saya mengeluarkan begini kira-kira dampaknya apa. Begitu juga dengan industri, begitu satu menteri melakukan policy tanya ke industri terkait apakah ada yang dirugikan," jelasnya. Achsanul menekankan sebaiknya pemerintah memperhatikan kandungan resiko dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan dikeluarkan. Ia pun memperingatkan Kominfo supaya jangan sampai yang diisukan soal turunnya tarif sementara penerimaan negara triliunan terabaikan. "Kalau misalnya, kemampuan Telkomsel anak usaha Telkom berkurang, jadinya kan masyarakat juga yang akan dirugikan. Siapa lagi yang akan membangun di daerah pinggiran selain Telkomsel? Sedangkan operator yang lain tidak membangun," sesalnya. Sembari menunggu kebijakan baru interkoneksi ini dilaksanakan, BPK mengaku akan terus mengawasi. Meskipun diakui Achsanul pihaknya tidak akan mengintervensi, namun setiap gerak-gerik pelaksana negara yang mencurigakan, apalagi sampai merugikan penerimaan negara, wajib untuk diberi peringatan dan diluruskan. Baca juga : MENKOMINFO : JANGAN PANDANG INTERKONEKSI SEBAGAI PENDAPATAN PERUSAHAAN SIAPA OPERATOR TAK INGKAR JANJI BANGUN JARINGAN DI PEDALAMAN? TELEKOMUNIKASI DAERAH PERBATASAN TANGGUNG JAWAB SIAPA?

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun