Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Cabut Larangan TikTok, Pakistan Kasih Kesempatan Kedua
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pakistan mencabut larangan penggunaan aplikasi TikTok di negaranya.

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan pada hari Senin (19/10) bahwa pihaknya telah mencabut larangan operasi TikTok setelah 11 hari memblokir aplikasi video pendek populer di negara itu karena video bermasalah di platform tersebut.

Baca Juga:
Ngeyel, Akhirnya Pakistan Blokir TikTok

Dilansir dari TechCrunch, Otoritas setempat pun memperingatkan TikTok untuk secara aktif memoderasi konten di aplikasinya atau ancaman pemblokiran secara permanen menanti. Menurut Otoritas, perusahaan itu akan berikrar memblokir semua akun TikTok yang menyebarkan konten 'tidak bermoral dan senonoh'

"Manajemen TikTok telah setuju untuk memoderasi akun sesuai dengan norma sosial dan hukum di Pakistan," tutur juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan.

Tim manajemen senior TikTok juga telah memastikan bakan memblokir pengguna yang menunjukkan pola berulang mengunggah konten melanggar hukum.

"Pemulihan TikTok secara ketat tunduk pada syarat bahwa platform tidak akan digunakan untuk penyebaran konten vulgar / tidak senonoh dan nilai-nilai sosial tidak akan disalahgunakan. PTA akan memblokir aplikasi secara permanen jika kondisi tersebut tidak terpenuhi," kata otoritas memperingatkan.

Baca Juga:
Bos Keamanan TikTok Sebut AS Keliru Pahami Perlindungan Data Pengguna

Selama 12 bulan terakhir, aplikasi TikTok menjadi urutan ketiga yang paling didownload di Pakistan, menurut perusahaan analitik SensorTower yang kedua WhatsApp dan Facebook.

Aplikasi tersebut memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan di Pakistan.

Pakistan melarang penggunaan aplikaai TikTok di negaranya awal bulan ini setelah mengeluarkan peringatan terakhir untuk aplikasi tersebut pada Juli lalu. Dalam peringatannya, Pakistan menyatakan keprihatinan serius atas beberapa video yang beredar di platform tersebut. Negara itu menyebut peredaran konten video yang dinilai tidak bermoral, cabul, dan vulgar.

Setelah larangan tersebut, TikTok meyakinkan pemerintah lokal bahwa mereka akan bekerja lebih keras untuk memoderasi konten dan juga menawarkan investasi di negara tersebut jika larangan tersebut akan dicabut.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun