Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Cara Mudah Cek BI Checking Online, Bisa via WhatsApp di HP
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kini melakukan Cek BI checking online bisa lebih mudah melalui handphone (HP). Bahkan Cek BI checking online bisa dilakukan melalui WhatsApp.

BI checking merupakan salah satu layanan riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID.

Setiap bulannya, anggota BIK mengumpulkan data-data nasabah secara berkala dalam sistem SID. Dalam SID terdapat identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Baca Juga:
Tips Sortir Foto dan Video WhatsApp agar Memori Handphone Tak Cepat Penuh

SID berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) lantaran fungsi pengawasan perbankan diserahkan kepada OJK. SILK terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut layanan informasi debitur (iDeb). Layanan iDeb bisa dilakukan dengan SLIK dan secara online melalui WhatsApp dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Untuk melakukan Cek BI checking online melalui WhatsApp di HP diperlukan verifikasi data. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SILK. Lalu Pemohon SILK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Lebih lanjut, pemohon SLIK melakukan verifikasi ke nomor telepon WhatsApp yang tertera dalam e-mail dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Baca Juga:
Tips Tangkal Penipuan via Email di Facebook dan Instagram

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Bila Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dari jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157 dan Email konsumen@ojk.go.id atau nomor WA 081-157-157-157.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun