Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Cara Pemutakhiran Data Pemilih Melalui Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih di Pemilu 2024
SHARE:

Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih

Untuk menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih, sistem HP tiap Pantarlih harus menyesuaikan dengan spesifikasi minimal Android OS 6.

Pantarlih dapat memasang aplikasi ini dengan mengunduhnya melalui link yang dibagikan oleh PPS desa masing-masing.

Di dalam aplikasi tersebut telah termuat seluruh data pemilih. Oleh karena itu, E-Coklit hanya bisa dan boleh diakses oleh pihak yang memiliki wewenang dan wajib merahasiakan keberadaan data tersebut.

Baca Juga:
Cara Mudah Transfer Foto dari Facebook ke Platform Lain

Berikut adalah tutorial cara menggunakan aplikasi E-Coklit untuk menunjang kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih:

  1. Unduh atau download aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih melalui link download yang disediakan oleh PPK atau PPS setempat.
  2. Masukkan email dan password yang terdaftar di PPS masing-masing.
  3. Klik "Masuk".
  4. Masukkan alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing.
  5. Aktifkan lokasi di HP.
  6. Klik gambar awan untuk mengunduh data.
  7. Seluruh data pemilih akan muncul dan siap untuk dicoklit.
  8. Untuk melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri setiap nama di data.
  9. Klik "Pilih Aksi".
  10. Pilih salah satu opsi yang sesuai dengan kondisi data pemilih yang telah diteliti dan dicocokkan.
  11. Klik tanda titik tiga di pojok atas.
  12. Klik "Sync All".

Nah itulah penjelasan lengkap mengenai bagaimana cara menggunakan e-Coklit dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Pastikan Anda terdaftar sehingga Anda bisa mencoblos pemimpin masa depan Indonesia yang lebih baik.

Prev Next Page 3 of 3
SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun