Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Curhatan Penjual Makanan Online Terancam Denda Rp4 M
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Beredar postingan salah seorang pelaku usaha rumahan atau biasa disebut UMKM yang terancam kurungan penjara hingga denda Rp4 Miliar. Dalam unggahan Stories, dirinya bercerita bahwa mendapat panggilan pihak Kepolisian untuk klarifikasi perihal produk frozen food yang dia jual melalui online.

"Jadi, minggu lalu resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemaren PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," tulis sumber yang tidak disebutkan namanya, sebagaimana dikutip dari unggahan @achietmokoginta, 14 Oktober 2021.

Baca Juga:
Viral Video Polisi Smackdown Mahasiswa Hingga Kejang

Ternyata, menjual frozen food atau pangan olahan ini yang menjadi masalah. Menurutnya, pihak berwajib mempermasalahkan izin edar dari produk makanan beku tersebut.

"Jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," tandasnya.

Dirinya melanjutkan, "Kita kena tindak Pidana ancaman penjara atau denda 4M, cuma karena jual makanan beku."

Setelah tiba di kantor polisi, masalah izin edar BPOM ini juga menimpa beberapa pelaku usaha lainnya. Diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.

Mereka diminta klarifikasi hingga berjam-jam lamanya. Ada beberapa poin pertanyaan yang diangkat.

"Pulici ngetik laporan pelan-pelan ditanya bahan apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tahu pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya," ujar pelaku usaha frozen food tersebut.

Setelah mendengar aspirasi dari pelaku usaha, pihak polisi pun melepaskan mereka.

Sebagai informasi, izin edar BPOM berlaku juga untuk usaha makanan frozen food. Akan tetapi, yang diwajibkan memiliki izin edar BPOM yang produksinya dilakukan secara industri. Jika produksinya di rumahan maka diwajibkan mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Buat para UMKM di luar sana, untuk apapun yang di merekin, baik itu produksi sendiri atau beli dari luar yang dicampur dan dimerekin, cepetan deh urus PIRT/BPOM. Kalau belum mau urus ijin, jangan pakai merek dulu, lagi gencar banget," sarannya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun