Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
IBM Sikapi PP Nomor 71 Tahun 2019
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Keputusan pemerintah dalam menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tidak menjadi masalah bagi perusahaan penyedia cloud, International Business Machines (IBM). Pasalnya, IBM mempunyai fasilitas yang dapat dimanfaatkan costumer dalam memilih server untuk menyimpan data.

Baca Juga: Hacker Asal China Bobol Data Klien Milik HP Enterprise dan IBM

"Costumer dapat memilih ingin menyimpan data di private cloud atau di public cloud, IBM punya tool untuk itu," kata Tan Wijaya, Presiden Direktur IBM Indonesia. Terkait dengan penyimpanan data, dalam PP 71/2019 dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. IBM adalah perusahaan yang menawarkan solusi cognitive dan cloud platform berkantor pusat di Armonk, New York, Amerika Serikat yang mengedepankan kekuatan inovasi, data dan keahlian dalam meningkatkan bisnis dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: IBM Dorong Partner Lokal Bertransformasi Bisnis Digital

IBM juga mengedepankan pendekatan Watson Anywhere pada AI dengan mengedepankan core tekonologi Watson termasuk Watson OpenScale, Watson Assistant dan Watson Discovery, serta platform data Analisa terintegrasi pertama di industri yaitu Cloud Pak for Data. Inovasi ini antara lain memudahkan Watson untuk bisa menyesuaikan bahasa sesuai lingkungannya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun