Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
IMEI Diblokir, Bagaimana Nasib Ponsel BM?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Agustus 2019. Aturan IMEI Indonesia ini untuk memberangus perdagangan ponsel ilegal yang semakin merajalela. Selain Kominfo, ada dua kementerian yang turut memiliki peran dalam menjebolkan aturan pemblokiran IMEI tersebut yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Ketiga instansi pemerintahan itu dijadwalkan melakukan penandatanganan aturan pada bulan depan.

Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Nomor IMEI Ponsel

Setidaknya ada dua aturan terkait IMEI yang tengah disiapkan otoritas. Kementerian Kominfo menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sedangkan Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Meski begitu, implementasi aturan akan membutuhkan waktu. Sebab, masih akan ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif. IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.

Baca Juga: China Kumpulkan Data Populasi Muslim Melalui Teknologi ‘Data Doors’

Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon. "Selama ini isu mengenai ponsel selundupan atau black market tidak pernah terselesaikan dengan baik. Nanti IMEI dan teknologi MSIS dari Kemenperin akan membentuk sebuah nomor unik yang hanya akan terdapat di database operator seluler," ujar Fernandius Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo. Namun untuk ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) tidak akan terdampak dari aturan ini. "Yang lalu biarlah berlalu. Yang penting kita akan mengatur tata niaga negara kita ke depannya," tuturnya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun