Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Tunggu Clubhouse Daftar Hingga Mei 2021
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan akan memblokir seluruh platform digital yang tidak terdaftar di Indonesia hingga batas waktu Mei 2021. Salah satu yang dimaksud Kominfo adalah aplikasi media sosial audio Clubhouse yang baru-baru ini booming.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika KemenKominfo, mengatakan bahwa aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Oleh karena itu, pihaknya menunggu proses pendaftaran sampai 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

"Sampai bulan Mei mereka (platform digital) semua harus terdaftar, tak terkecuali Clubhouse. Jika tidak mendaftar akan kena sanksi yaitu blokir," ungkap Semmy, panggilan akrabnya, saat sesi URTalks, Senin malam (22/2/2021).

Baca Juga:
Makin Moncer, Sederet Public Figure Tanah Air Ikut Main Clubhouse

Dijelaskannya, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan Undang-undang ITE, Peraturan Pemerintah No. 71, dan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020 untuk melaporkan kegiatan usaha mereka di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk PSE lokal maupun asing.

Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan para pengguna layanan mereka, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

"Semua aplikasi yang beredar di Indonesia harus teregistrasi baik dari luar maupun dalam. Karena ini berkenaan dengan perizinan dan bayar pajak. Lalu juga menyangkut siapa penanggung jawabnya, bagaimana menghubunginya (bila ada keluhan pengguna), atau aplikasinya tentang apa," tandas Semmy.

Baca Juga:
Belum Dapat Restu Kominfo, Clubhouse Terancam Diblokir

Proses pendaftaran pun dilakukan melalui daring. PSE hanya perlu mengisi informasi detail mengenai perusahaan dan layanannya. Tidak akan dipungut biaya untuk setiap registrasi.

Setelah mendaftar, PSE tidak diwajibkan membangun kantornya di tanah air. Namun bila di kemudian hari mereka mengelola data pribadi untuk certain number atau ada transaksi sudah melewati batas sekian miliar maka mereka harus menunjuk orang perwakilan.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun