Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Menkominfo Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) melakukan pemeriksaan terhadap Johnny di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Bola Panas Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Bergulir ke Pejabat Kemenkominfo

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara BTS dan kita melakukan 7 pemeriksaan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan yang 6 orang masih lakukan proses pemeriksaan," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo Johnny telah menjalani panggilan sebagai saksi untuk ketiga kali.

Pemeriksaan terbaru yang dilakukan hari ini dalam rangka pendalaman terhadap dua tersangka yang terdahulu.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan status tersangka kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), serta Mukti Ali selaku account director of integrated account departement PT Huawei Tech Invesment (PT HTI).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kami evaluasi dan kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4 dan 5," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Bakti Kominfo

Kuntadi melanjutkan, "Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri, atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka."

Setelah dilakukan pemeriksaan, JP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, saat ini Kejagung sedang lakukan penggeledahan di rumah dinas kediaman yang bersangkutan dan di kantor Kominfo. Hasil dari pemeriksaan ini pengembangan perkara lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun yang berlangsung selama 2020-2022. Kasus ini meningkat ke tingkat investigasi sejak Oktober 2022. Proyek pembangunan tersebut melibatkan sejumlah badan usaha dan individu yang diduga terlibat dalam aktivitas korupsi.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun