Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Polemik Konten Youtuber Muhammad Kace yang Diblokir Kominfo
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 konten milik Youtuber, Muhammad Kece, dan satu konten TikTok yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan informasi yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ujar Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, dalam keterangan pers, Senin (23/8).

Menurut Dedy hal itu merupakan upaya para pengelola platform serta kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut.

Baca Juga:
Buntut Bocornya Data Penduduk, Kominfo Blokir Situs Raid Forums

Dedy menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Selain itu ada beberapa ketentuan perundangan lain yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Ada juga Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Di samping itu Dedy juga mengatakan bahwa patroli siber yang dilakukan setiap hari untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar undang-undang, akan terus dilakukan.

Baca Juga:
Cuitan Presiden Dihapus, Negara Langsung Blokir Twitter

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Apabila masyarakat menemukan konten yang melanggar undang-undang dapat dilaporkan, salah satunya lewat aduankonten.id.

"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," lanjut Dedy.

Akun YouTuber Muhammad Kece menuai kritik lantaran ucapannya dalam sejumlah video yang di YouTube. Dia diduga melakukan penistaan agama lewat ucapannya. Dalam siaran langsung di akun YouTube itu, M. Kece menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di beberapa pondok pesantren itu menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun