Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Salah Tangkap, Pria Gugat Polisi Gara-gara Teknologi Pengenalan Wajah
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Seorang pria asal New Jersey, Amerika Serikat, menggugat departemen kepolisian kota Woodbridge setelah menjadi korban salah tangkap. Ia dituding mengutil pada Januari 2019 setelah pihak aparat setempat keliru mengenalinya lewat sistem pengenalan wajah (facial recognition).

Dilansir dari Engadget (30/12/2020), akibat kekeliruan itu, pria bernama Nijeer Parks menghabiskan 10 hari di penjara, termasuk seminggu di "sel isolasi fungsional".

Lembaga negara yang memiliki akses ke sistem pengenalan wajah sebelumnya telah menganalisis foto dari lisensi mengemudi tersangka pengutil dan mereka menemukan kecocokan yang jelas dalam kartu ID negara bagian Parks.

Baca Juga:
Bos Antivirus McAfee Ditangkap Akibat Ngemplang Pajak

Parks bersikeras bahwa dia tidak pernah mengendarai mobil ke Woodbridge. Ia dapat membuktikan bahwa dia mengirim uang ke apotek yang jauhnya lebih dari 30 mil pada saat kejadian. Kasusnya pun dibatalkan pada November tahun lalu setelah dia menghabiskan lebih dari US$ 5.000 atau Rp70 juta untuk membela dirinya sendiri.

Dia menuntut tiga pasal ke aparat hukum terkait yaitu penangkapan palsu, pemenjaraan palsu, dan pelanggaran hak-hak sipilnya.

Tidak dijabarkan sistem pengenalan wajah mana yang digunakan secara keliru mengidentifikasi Park sebagai pelaku. Pendiri Clearview AI, Hoan Ton-That, mengklaim bahwa agensi yang terlibat dalam menganalisis foto tersebut tidak menggunakan software kontroversial perusahaannya pada saat itu.

Nathan Freed Wessler, staf pengacara senior untuk Proyek Pidato, Privasi, dan Teknologi American Civil Liberty Union, mengatakan sudah banyak kasus salah tangkap karena teknologi pengenalan wajah yang cacat dan melanggar privasi ini.

Baca Juga:
Ditangkap, Pemilik Toko PS Store Banjir Dukungan

Di AS sendiri, ada tiga kasus salah tangkap akibat penggunaan pengenalan wajah palsu termasuk Parks. Entah kebetulan atau tidak, ketiganya menyasar orang kulit hitam.

"Mungkin ada banyak lagi interogasi, penangkapan, dan bahkan mungkin hukuman yang salah karena teknologi ini yang masih belum kita ketahui. Tidak mengherankan, ketiga penangkapan palsu yang kita ketahui adalah orang kulit hitam, lebih lanjut menunjukkan bagaimana teknologi ini secara tidak proporsional merugikan komunitas kulit hitam," ujarnya.

Wessler menegaskan, penggunaan teknologi pengenalan wajah harus segera dihentikan sebagai cara utama mengenali pelaku.

Pada bulan Januari 2020, jaksa agung New Jersey, Gurbir Grewal, memerintahkan polisi di negara bagian itu untuk berhenti menggunakan aplikasi Clearview AI. Yurisdiksi lain juga telah melarang polisi menggunakan perangkat lunak Clearview AI atau pengenalan wajah secara umum.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun