Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Wamenkominfo Jamin Kebebasan Pers Lewat Regulasi Publisher Rights
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Regulasi Publisher Rights yang disahkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini tidak hanya menjanjikan masa depan yang cerah bagi jurnalisme berkualitas di era digital, tapi juga menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers.

"Regulasi ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu. Sebaliknya, Perpres ini mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa pasal untuk membungkam kebebasan pers," ujar Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:
Kembangkan Kemampuan Talenta Digital Indonesia, Nokia dan Indosat Jalin Kolaborasi

Menurutnya, disrupsi digital telah menghadirkan jurang yang lebar antara platform digital dan media konvensional. Media konvensional yang dulunya menjadi pilar utama jurnalisme berkualitas, kini dilanda badai disrupsi.

“Media konvensional saat ini tertinggal jauh dari platform digital dalam hal jangkauan audience maupun pendapatan,” ujarnya.

Wamenkominfo berpendapat bahwa tantangan ‘filter bubble’ yang diciptakan oleh algoritma platform digital menjadi isu yang sangat penting. Personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pedang bermata dua, memudahkan distribusi iklan namun berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

"Maka itu, dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas yang kian hari makin merebak luas di berbagai platform media sosial," jelasnya.

Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri. Kemampuan tetap menjadi landasan utama bagi seorang jurnalis untuk menghasilkan karya yang informatif, menarik, dan mudah dipahami.

Baca Juga:
Serangan Mobile Malware Makin Marak Selama 2023

"Seorang jurnalis juga harus memiliki etika sebagai kompas moral dalam menjalankan tugasnya. Integritas, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi nilai-nilai yang haram untuk ditawar-tawar,” tandasnya.

Wamenkominfo menekankan, harapan jurnalisme berkualitas ini tak bisa tumbuh subur tanpa industri media yang sehat. Ibarat tanah yang menopang, industri media yang sehat menyediakan ruang bagi jurnalisme berkualitas untuk berkembang dan menjangkau lebih jauh khalayak luas.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun