Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Aplikasi Akses Kontak Telepon
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Upaya penagihan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal kepada nasabah yang menunggak terkadang dinilai meresahkan. Oknum pinjol tak segan-segan mengintimidasi hingga menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada para kontak di teleponnya.

Soal pinjol yang bisa mengakses kontak si peminjam ini, Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi membeberkan alasannya.

Dalam sebuah Thread di akun Twitter dengan handle @ismailfahmi, ia mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensyaratkan aplikasi pinjol legal hanya boleh mengakses "Camilan" alias camera, microphone, dan location saja di ponsel pengguna.

Baca Juga:
Banyak Makan Korban, Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Dikutip dari laman ojk.go.id disebutkan aplikasi pinjol legal dilarang mengakses kontak atau gambar pada ponsel pengguna.

"Ada pinjol yang comply (mematuhi) dengan syarat itu. Tp ada juga yang ambil data lebih. Misal ini," tweet Ismail Data berlebih yang diambil ini memungkinkan aplikasi pinjol untuk membaca riwayat semua URL yang telah dikunjungi pengguna di browser, membaca bookmark di browser, hingga melihat koneksi WiFi pengguna.

Pinjol ilegal dimungkinkan untuk dapat membaca informasi personal pengguna, termasuk membaca kontak yang tersimpan di perangkat pengguna.

Dengan adanya akses ini, memungkinkan aplikasi untuk membaca data tentang kontak pengguna yang tersimpan di perangkat, termasuk frekuensi pengguna menelepon, mengirim e-mail, atau berkomunikasi dengan cara lain dengan individu tertentu.

Itulah mengapa pinjol bisa mendapatkan kontak bahkan meneror teman si peminjam.

"Kalau terima teror untuk ngingetin kontak yg pinjem di pinjol spt ini, diblokir aja," papar Ismail.

Baca Juga:
Pinjaman Online Dibasmi, Netizen ke Pemerintah: Keren!!!

Jika data pribadi disalahgunakan maka pengguna bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 atau ke OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK.

Terkait kian maraknya kasus masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal, Kemkominfo mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal. Langkah ini diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pinjol.

Masih dari Kemkominfo, terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021 lalu, setidaknya Kemkominfo sudah melakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun