Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Website Judi Daftar PSE, Jadi Legal Nih?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan seluruh penyedia platform digital telah mendaftarkan operasinya sebelum jatuh tempo tenggat waktu yang diberikan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk platform media sosial, namun juga untuk pengembang game.

Berdasarkan temuan Technologue.id, situs resmi Kominfo mengizinkan web judi untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga:
Kreatif Tapi Menohok! Kumpulan Meme Warganet Sindir Kominfo Blokir PSE

Ada tiga judul web judi yang terlihat dalam tabel PSE di situs resmi Kominfo berdasarkan data terbaru 30 Juli 2022. Diantaranya Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto SlugfestX.

Sebelumnya beberapa judul game judi online lain terdeteksi telah lebih dulu daftar di situs PSE. Mereka adalah Let’s Domino Gaple QiuQiu, Poker Pro.ID, Poker Texas Boyaa, hingga Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Peraturan pendaftaran PSE sendiri mewajibkan perusahaan pengembang dan penerbit game untuk mendaftar melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Baca Juga:
Warganet Murka, Tagar #BlokirKominfo Trending Topic

Jika pengembang telah terdaftar, mereka mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah untuk mengoperasikan game-nya di Indonesia. Padahal pemerintah sendiri belum melegalkan perjudian.

Aktor sekaligus gamer Dennis Adishwara mempertanyakan kebijakan yang ditempuh Kemenkominfo. "Situs judi online masih bisa diakses sementara Steam sudah kena blokir. Maunya apa sih?" katanya lewat akun Twitter @OmDennis, Sabtu (30/7/2022).

Nada serupa turut dilontarkan oleh netizen tanah air. Mereka heran, mengapa layanan krusial seperti PayPal dan Steam justru diblokir. Sementara web judi online malah diizinkan beroperasi.

Sebelumnya, Kominfo memastikan bakal memberikan sanksi bagi 10 platform populer PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 29 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun