Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kemkominfo Telah Blokir GIF di WhatsApp, Selanjutnya Blokir WhatsApp?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melindungi masyarakat dari paparan konten negatif di WhatsApp telah terwujud. Pasca menerima laporan dari masyarakat terkiat peredaran gambar bergerak alias GIF berbau pornografi di aplikasi chatting itu, Senin (06/11/17) Kemkominfo telah memblokir fitur tersebut. Detailnya, Kemkominfo menutup akses terhadap enam DNS dari Tenor, yaitu pihak ketiga yang menyediakan konten GIF di WhatsApp. Keenam DNS tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, media1.tenor.com.

Baca juga:

Kemkominfo Respons Cepat Konten Porno di WhatsApp

Di samping Tenor, kementerian yang berada di bawah komando Rudiantara itu juga telah meminta secara langsung pada Giphy.com yang statusnya sama dengan Tenor. Berbeda dengan Tenor yang tak merespons aduan Kemkominfo dengan cepat, Giphy menyatakan bersedia untuk melakukan filtering dari searching konten GIF yang masuk kategori asusila dan konten negatif lainnya, sehingga tidak terakses dari Indonesia. Proses penanganan ini sendiri paling lambat memakan waktu sampai hari ini (07/11/7).

Baca juga:

Awas, Ada Konten Pornografi di WhatsApp!

Kemkominfo sendiri mengaku langsung menyalurkan laporan masyarakat pada Facebook selaku perusahaan induk WhatsApp. Sebagai tindak lanjut, mereka juga telah mengirimkan notifikasi pada WhatsApp agar konten GIF yang dinilai asusilanya tak lagi muncul di platformnya.

Baca juga:

Aplikasi WhatsApp Palsu Beredar di Google Play Store, Korbannya Jutaan!

"Hari minggu sore saya langsung hubungi pihak Facebook melalui telepon selaku induk perusahaan dari layanan aplikasi WA," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (06/11/17). Ia lantas menambahkan, apabila permintaan Kemkominfo ini tak dilaksanakan dalam waktu 2x24 jam, maka akan dilakukan tindakan tegas termasuk pemblokiran.  

SHARE:

Daya Saing Digital Indonesia Merangkak ke Peringkat 43 Dunia

Sederet Fitur Google Gemini Live yang Kini Hadir di iPhone