Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital seiring meningkatnya ancaman pembajakan yang dinilai semakin masif dan terorganisir. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani sebanyak 9.263 kasus pelanggaran HKI, dengan mayoritas ditemukan pada situs web ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa situs web independen masih menjadi kanal utama penyebaran konten bajakan di Indonesia.

“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Alexander di Jakarta.

Menurutnya, media sosial relatif lebih terkendali karena telah memiliki sistem pelaporan dan mekanisme penanganan yang lebih ketat dibandingkan situs web independen yang kerap berganti domain untuk menghindari pemblokiran.

Alexander menegaskan bahwa pelanggaran HKI di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan distribusi konten ilegal, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.

“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” jelasnya.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Komdigi terus memperkuat sistem pengawasan digital, meningkatkan kerja sama dengan berbagai platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman.

“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegas Alexander.

Dukungan terhadap upaya pemerintah juga datang dari industri streaming. Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia, Elvira Lestari, mengatakan bahwa pihaknya tengah memperkuat strategi kolaboratif untuk menekan praktik pembajakan digital yang masih marak terjadi.

Menurut Elvira, data menunjukkan bahwa sekitar 98 persen pelanggaran HKI masih terjadi melalui situs web ilegal. Karena itu, AVISI akan mengedepankan strategi “Follow the Money” dengan menggandeng penyedia layanan pembayaran dan pengiklan untuk memutus sumber pendapatan situs-situs pelanggar.

“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Komdigi mencatat telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026. Meskipun jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online maupun jenis konten negatif lainnya, pemerintah menilai perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.