SHARE:
Technologue.id, Jakarta – Seiring dengan berakhirnya tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2018, maka pemerintah melalui Kominfo mulai melakukan pemblokiran bertahap pada nomor prabayar pelanggan yang belum melakukan registrasi.
Baca juga:
Ini Hal Sepele yang Bikin Anda Gagal Registrasikan Kartu Prabayar
Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.Baca juga:
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Pada tahap ini pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Jika pelanggan tidak juga melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.Baca juga:
Sertifikasi Ponsel Baru Kini Cuma 2 Hari, Cara Kemkominfo Perangi Penyelundupan
Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang. Sampai dengan 28 Februari 2018, tercatat sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah berhasil diregistrasikan.