Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Situs Pornhub Sepenuhnya
Selain itu, tidak ketinggalan konten bemuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat di sepanjang tahun 2019. Nando menjelaskan, aduan yang masuk melalui kanal-kanal tersebut diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk dikaji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Jika terbukti ada pelanggaran peraturan, maka Tim akan melanjutkan ke tahap pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli," lanjut Nando.Baca Juga: Survey: Netizen Indonesia Suka Streaming Film Bajakan
Kementerian Kominfo juga selama ini secara aktif melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di Indonesia menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. "Kami mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika menemukan atau menerima informasi elektronik yang patut diragukan kebenarannya, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman aduan konten Kominfo," tutup Ferdinandus.