Baca Juga: Deteksi Kanker Payudara, AI Lebih Akurat Dibanding Dokter?
Dalam menjalankan aksinya, Jiankui melakukan alterasi genetik menggunakan alat bernama CRISPR. Cara kerjanya menggunakan metode gunting molekul untuk memodifikasi DNA dengan memutus, menjepit, atau menggantinya. Rekayasa genetika yang dilakukan dianggap bisa membantu subjeknya menghindari penyakit turunan dengan memutus atau mengubah kode genetika yang bermasalah. Namun para ilmuan khawatir apa yang dilakukan bisa membahayakan bukan hanya pada subjeknya, tetapi juga pada generasi penerusnya yang mewarisi perubahan genetik tersebut. Selain menjatuhkan hukuman pada Jiankui, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pada ilmuan lain yang ikut membantu melancarkan aksi Jiankui, yaitu Zhang Renli dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 1 juta Yuan atau Rp1,9 miliar, serta Win Jingzhou dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda 500.000 Yuan atau Rp 996 Juta.