Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
LinkedIn Langgar GDPR di Uni Eropa, Denda Besar Menanti
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Komisi Pelindungan Data Irlandia (IE DPC) menjatuhi denda administratif sebesar 310 juta euro (sekitar US$335 juta) kepada platform jaringan profesional LinkedIn, terkait praktik periklanan yang ditargetkan.

Keputusan ini menyatakan bahwa LinkedIn melanggar General Data Protection Regulation (GDPR) karena regulator menemukan banyak pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap keabsahan, keadilan, dan transparansi pemrosesan datanya di area tersebut.

Baca Juga:
Ini Alasan LinkedIn Stop Pelatihan AI yang Pakai Data Pengguna

DPC juga menegur LinkedIn dan mengeluarkan perintah agar layanan social-network garapan Microsoft itu mengumpulkan semua data dengan cara yang patuh. "Keabsahan pemrosesan merupakan aspek mendasar dari hukum perlindungan data dan pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum yang tepat merupakan pelanggaran yang jelas dan serius terhadap hak dasar subjek data atas perlindungan data," kata Wakil Komisaris DPC Graham Doyle, dikutip dari Engadget (24/10/2024).

Putusan denda tersebut berasal dari pengaduan organisasi nirlaba Prancis, La Quadrature Du Net pada tahun 2018. Penyelidikan awal memeriksa apakah LinkedIn memproses data pribadi penggunanya secara sah, adil, dan transparan. Masalah ini awalnya diajukan ke Otoritas Perlindungan Data Prancis dan kemudian dialihkan ke DPC karena basis LinkedIn di Eropa adalah Irlandia.

Meskipun ini bukan pertama kalinya LinkedIn tersandung kasus pelanggaran perlindungan data regional, namun denda ini tentu saja merupakan sanksi yang paling signifikan hingga saat ini.

Baca Juga:
LinkedIn Uji Fitur Video Vertikal Mirip TikTok

Seorang juru bicara LinkedIn membagikan pernyataan kepada Engadget sebagai tanggapan atas keputusan tersebut: "Hari ini Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC) mencapai keputusan akhir tentang klaim dari tahun 2018 tentang beberapa upaya periklanan digital kami di UE. Meskipun kami yakin telah mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), kami berupaya untuk memastikan praktik periklanan kami memenuhi keputusan ini sebelum batas waktu IDPC."

SHARE:

Sederet Inovasi yang Dikembangkan Nvidia, GPU hingga Ray Tracing

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur