Technologue.id, Jakarta - Samsung Electronics resmi memperkenalkan seri Galaxy S25 secara global pada perhelatan Galaxy Unpacked 2025, Kamis (23/1/2025) dini hari. Agar bisa beredar di pasar Indonesia, Samsung telah menaati regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga memiliki kepastian legalitas yang mumpuni.
Selain memenuhi permintaan dalam negeri, manufaktur Samsung ini juga telah mengekspor ke berbagai negara di ASEAN sejak tahun 2018, sebagai wujud kontribusi Samsung terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga:
Baru Lahir Samsung Klaim Galaxy S25 Series Jadi Smartphone AI Terpintar
Selama hampir 10 tahun, Samsung telah membuktikan komitmen bagi Indonesia dengan membangun lini produksi smartphone di Cikarang, Jawa Barat, yang membuka kesempatan bagi ribuan tenaga kerja Indonesia, dan pengembangan software dan aplikasi oleh talenta lokal yang bekerja di Samsung Research Institute Indonesia (SRIN).
"Sejak tahun 2015 kami membuka pabrik smartphone di Indonesia, tepatnya di Cikarang, Jawa Barat, yang merupakan sebuah bentuk kepercayaan kami terhadap industri dan iklim usaha di Indonesia. Kami juga meneruskan komitmen dengan meningkatkan TKDN hingga 37,5% pada Galaxy S25 Series” ungkap Lo Khing Seng, Head of MX Business Samsung Electronics Indonesia.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diperlukan melalui sertifikasi, dimana nilai yang dicapai merupakan seberapa besar ketaatan akan tingkat komponen lokal yang terkandung pada produk HKT yang diproduksi di dalam negeri sesuai dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2021.
Baca Juga:
Perbandingan Spesifikasi Galaxy S25, Galaxy S25+, dan Galaxy S25 Ultra
Selain itu, per April 2022, perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G harus memiliki TKDN sebesar 35%, di mana Samsung Galaxy S25 Series berhasil mencapai 37,5%.
Sepanjang tahun 2024 lalu, Samsung Electronics Indonesia juga telah berhasil mencapai total ekspor 1,56 juta unit ke beberapa negara di ASEAN.