Technologue.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).
TKDN sendiri bertujuan meningkatkan penggunaan produk lokal, mengurangi ketergantungan pada impor, dan mendukung pertumbuhan industri lokal. Khususnya perangkat HKT, pemerintah memberikan beberapa skema atau aspek TKDN antara lain manufaktur, pengembangan (investasi) dan aplikasi/software.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 29/M-IND/Per/7/2017, penghitungan nilai TKDN untuk aspek aplikasi dilakukan berdasarkan komponen penghitungan antara lain (1) rancang bangun, (2) hak kekayaan intelektual, (3) tenaga kerja, (4) sertifikat kompetensi, (5) alat kerja.
Baca Juga:
Ini Perbedaan TKDN Ponsel dan TKDN Kendaraan Listrik
Setiap dari komponen penghitungan yang disebutkan di atas memiliki nilai TKDN yang berbeda-beda. Seperti disebutkan dalam Pasal 25, "penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan rancang bangun untuk spesifikasi prasyarat dilakukan dengan ketentuan: (a) dalam hal terdapat dokumen perencanaan pengembangan produk yang paling sedikit mencerminkan hal-hal berikut: (1). maksud dan tujuan dari aplikasi yang dikembangkan, diberikan nilai TKDN 0,5% dari nilai TKDN aspek aplikasi".
Lebih lanjut di Pasal 27, disebutkan "dalam hal terdapat satu pelaku dengan peran sebagai manajer proyek pengembangan produk aplikasi (project manager), diberikan nilai TKDN 2% dari nilai TKDN aspek aplikasi.
Sementara pada butir 3 di Pasal 27, disebutkan, "dalam hal terdapat tiga atau lebih pelaku dengan peran sebagai programmer, diberikan nilai TKDN 4% dari nilai TKDN aspek aplikasi.