Technologue.idJakarta -Malaysia akan mulai memberlakukan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dan mengurangi paparan terhadap konten berbahaya di internet.

Aturan tersebut sebelumnya telah disetujui kabinet Malaysia pada November 2025, menyusul langkah serupa yang lebih dulu dilakukan Australia melalui undang-undang pembatasan media sosial untuk remaja. Selain Malaysia, sejumlah negara lain seperti Indonesia juga mulai mempertimbangkan regulasi serupa, sementara Britania Raya dan Spanyol dikabarkan tengah mengkaji kebijakan pembatasan usia di platform digital.

Dalam aturan baru tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun media sosial. Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan pengguna memenuhi batas minimum yang ditetapkan.

Pengguna baru nantinya harus menjalani proses verifikasi usia saat pendaftaran akun. Sementara itu, pengguna lama juga akan diminta melakukan verifikasi ulang untuk membuktikan bahwa usia mereka telah memenuhi syarat.

Pemerintah Malaysia menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko paparan anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, serta fitur platform yang dianggap tidak sesuai untuk usia mereka.

Regulasi ini bersifat berbasis hasil, yang berarti perusahaan media sosial diberikan kebebasan menentukan teknologi verifikasi usia yang digunakan. Namun, pemerintah mewajibkan proses tersebut menggunakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah Malaysia atau otoritas resmi dari negara lain.

Platform juga diwajibkan memblokir pengguna yang gagal melewati proses verifikasi agar tidak dapat membuat akun baru. Untuk pengguna lama yang tidak memenuhi syarat usia, akses akun mereka juga harus dibatasi.

Selain verifikasi usia, perusahaan media sosial diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses terkait konten berbahaya yang melibatkan anak-anak.

Pemerintah juga meminta platform digital menghadirkan fitur keamanan yang dirancang khusus untuk pengguna muda sejak tahap pengembangan layanan.

Meski aturan mulai berlaku pada 1 Juni, pemerintah Malaysia memberikan masa tenggang bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru tersebut.

Namun, pemerintah belum mengungkapkan secara rinci berapa lama masa transisi yang diberikan. Pemerintah hanya menyebut jangka waktunya akan wajar dan detail lebih lanjut akan diinformasikan langsung kepada penyedia layanan media sosial terkait.