Technologue.id, Jakarta - Mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah sesuatu yang mudah. Ada beberapa tahap yang harus dilalui layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending saat mengajukan proses perizinan. Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, mengatakan fintech lending yang ingin mendaftar ke instansinya harus membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia. Bukan sekedar menyalurkan permodalan saja.
Baca Juga: Sinar Mas Luncurkan Aplikasi Akses Kredit Finmas
Hendrikus menjelaskan, rentetan masalah yang menghantui UMKM dalam mengembangkan bisnisnya tidak melulu soal modal usaha. Akan tetapi juga masalah mengenai pemasaran, logistik, hingga cara meningkatkan kualitas produk. "Mereka (fintech lending) tidak hanya memberikan dana tapi juga partisipasi dari hulu ke hilir. Kalau hanya kasih pinjaman, tanda register tidak akan keluar. Harus ada value chain financing," ujarnya.Baca Juga: Ramai Tagar #PantauFintech Agar Aman Pakai Pinjaman Online
Hingga saat ini, sudah ada 99 fintech lending yang terdaftar di OJK. Satu diantaranya sudah memiliki izin, yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Untuk diketahui, perbedaan fintech P2P lending yang berstatus terdaftar dengan status berizin dan terdaftar terletak pada tenggang waktu operasionalnya secara legal. Jika fintech P2P lending dengan status terdaftar, masa operasional legalnya satu tahun. Sedangkan fintech P2P lending dengan status berizin dan terdaftar ini masa operasionalnya permanen.