Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pahami Syarat Transaksi COD di Masing-masing E-commerce
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Metode pembayaran tunai di tempat atau biasa disingkat COD tengah menjadi sorotan lantaran ada kasus konsumen yang enggan membayar namun dengan memaki-maki jasa pengantaran, dalam hal ini kurir. Konsumen berkilah, barang yang dipesannya tidak sesuai apa yang diharapkan.

Dari pengalaman baru-baru ini, nyatanya masih banyak pihak yang tidak paham mengenai syarat dan ketentuan COD di e-commerce. Padahal konsumen perlu mepahami terlebih dahulu arti COD agar tidak terjadi kesalahpahaman bila barang yang dibeli tidak sesuai dan terjadi masalah.

Apa itu Cash-on-Delivery (COD)?

Cash-on-Delivery atau yang sering disingkat sebagai COD merupakan salah satu metode pembayaran yang bisa konsumen gunakan untuk membayar barang belanjaan dengan uang cash saat berbelanja di toko online yang menyediakan opsi ini tentunya.

Sejumlah pemain e-commerce besar seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, dan masih banyak lagi telah menghadirkan layanan COD untuk memudahkan transaksi konsumen, yang mungkin belum memiliki rekening bank atau e-wallet.

Baca Juga:
5 E-commerce yang Sediakan Pembayaran COD

Untuk lebih memahami syarat dan ketentuan COD antar e-commerce, simak penjelasan berikut:

Tokopedia

Fitur bayar ditempat adalah fitur dari Tokopedia untuk memudahkan dan menguntungkan baik penjual maupun pembeli. Fitur ini memungkinkan pengguna Tokopedia melakukan pembayaran secara tunai kepada kurir, setelah barang diterima.

Dengan fitur ini, Tokopedia ingin menawarkan pengalaman berbelanja yang mudah, nyaman, dan aman.

Hal-hal yang perlu Anda cek terlebih dahulu sebelum melakukan fitur Bayar di Tempat adalah:

  • Saat ini produk Pre-Order belum bisa menggunakan metode bayar COD.
  • Fitur Bayar Di Tempat dapat digunakan untuk pengiriman ke beberapa kota tertentu.
  • Untuk Pembeli, pastikan kembali bahwa seluruh produk di keranjang yang Anda pilih mendukung metode Bayar di Tempat.
  • Untuk Penjual, pastikan Anda sudah mengaktifkan fitur Bayar di Tempat.

Ketentuan COD Tokopedia

  • Maksimum pembelian Barang Fisik melalui fitur Bayar Di Tempat adalah seharga Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Mitra Tokopedia bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan Barang Fisik bersama kurir Partner ketika barang diterima
  • Mitra Tokopedia berhak untuk melakukan penolakan penerimaan Barang Fisik yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai pesanan akibat kesalahan Partner Mitra Tokopedia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada delivery order yang diberikan oleh kurir Partner
  • Mitra Tokopedia tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir

Lazada

Layanan COD Lazada tersedia di seluruh wilayah di Indonesia. Untuk memanfaatkan layanan ini, beberapa hal yang perlu diketahui diantaranya:

  • Harga maksimal barang yang bisa dibayar dengan metode COD adalah Rp 5.000.000
  • Pada dasarnya ada 3 kurir pengiriman utama yang ada di Lazada, yaitu JNE, Lelexpress, dan NinjaExpress
  • Paket tidak dapat dibuka jika konsumen belum membayar kepada kurir pada saat paket diterima.

Shopee

  • Beberapa hal yang konsumen perlu perhatikan sebelum melakukan pembelian dengan menggunakan metode pembayaran COD. Hal tersebut yakni:
  • Per tanggal 4 Januari 2021, metoded pembayaran COD berlaku tanpa minimal pembelian hingga maksimal pembelian Rp 3 juta
  • Pastikan alamat pengiriman termasuk ke dalam area jangkauan jasa kirim yang dipilih oleh pembeli
  • Pastikan penjual sudah mengaktifkan metode pembayaran COD di toko. Pembeli dapat melihat pada produk yang akan dibeli
  • Saat ini metode pembayaran COD dapat digunakan bersamaan dengan jasa kirim J&T Express, Shopee Express dan JNE (Pengiriman dari luar negeri), dan ID Express

Ketentuan COD di Shopee

  • Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket
  • Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD
  • Untuk pesanan COD pertama sampai dengan ke enam kali akan dikenakan biaya penanganan sebesar 0 persen. Khusus Pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum tanggal 25 Januari 2021 (contoh: jika Pengguna telah memesan 3 kali sebelum tanggal 25 Januari 2021, biaya penanganan sebesar 0 persen hanya akan berlaku pada pesanan ke-4 s/d ke-6).
  • Untuk pesanan COD ke-7 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 3 persen
  • Pengguna yang teridentifikasi sebagai Dropshipper, baik dengan mengaktifkan tombol fitur dropship ataupun yang teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari 3 alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  • Penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen Pembeli yang teridentifikasi menggunakan Browser PC/Komputer ataupun Mobile Web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen

SHARE:

Mark Zuckerberg Unggulkan Kacamata Ray-Ban, Sindir Vision Pro Lagi

Tips Menghindari Serangan Siber, Jangan Download Aplikasi Lewat Situs Pencarian