Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pemilik Kartu Prabayar Wajib Verifikasi Data Pribadi, Begini Komentar XL
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Anjuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) supaya para pengguna layanan prabayar meregistrasikan nomornya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) ternyata mendapat dukungan penuh dari XL Axiata. Provider yang identik dengan warna biru itu mengatakan bahwa aturan ini punya banyak manfaat positif. Presiden Direktur sekaligus CEO XL Axiata, Dian Siswarini, berkomentar, "XL Axiata menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah ini, karena akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat."

Baca juga:

Yuk Verifikasi Nomor Ponsel dengan Data Pribadi Anda, Begini Caranya!

"Kami telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Kependudukan & Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Melalui kerja sama tersebut akan membantu XL Axiata melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid, sehingga jika kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan, XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya," imbuh wanita berkacamata itu, pada redaksi (12/10/17).

Baca juga:

Ini 6 Kampus yang Disambangi IndonesiaNEXT 2017, Ada Kampus Anda?

Selain itu, registrasi yang sesuai dengan indetitas resmi juga akan membuat data pelanggan yang tercatat di database XL Axiata menjadi lebih berkualitas karena identitas pelanggan dijamin keakuratannya oleh Kementerian Dalam Negeri. XL Axiata juga akan bisa mengetahui identitas pelanggan dengan baik sehingga layanan-layanan keuangan yang berbasiskan teknologi selular menjadi terjamin keabsahannya. Dengan demikian pula, XL Axiata sekaligus bisa membantu pemerintah dalam mendorong program Financial Inclusion.

Baca juga:

Ada Lomba Berhadiah Liburan ke Raja Ampat dan Pulau Komodo dari Indosat!

Cara melakukan registrasi kartu XL Prabayar sendiri tidak berbeda dengan cara yang telah diumumkan oleh Kemkominfo, yakni dengan mengirim SMS DAFTAR#NIK#NomorKK ke nomor 4444 untuk calon pengguna atau pengguna baru XL. Sementara untuk calon pelanggan lama, ketik saja SMS sebagai berikut: ULANG#NIK#NomorKK dan kirim ke nomor tujuan yang sama.  

SHARE:

Smartfren Rilis Paket "Unlimited Suka-Suka", Harga Mulai Rp9 Ribuan

Telkomsel Peringati Hari Ayah Nasional, Ajak Pelanggan Tak Lupakan Jasa Orang Tua