Technologue.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online (judol) di Indonesia mengalami peningkatan yang pesat. Dalam setahun terakhir, total transaksi judol mencapai lebih dari Rp25 triliun.
Guna mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan langkah efektif terkait penanganannya, Forwat dan DANA Indonesia baru-baru ini mengadakan Talk Show berjudul "Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat".
Diskusi tersebut mendiskusikan pendekatan strategis yang dapat membantu meminimalkan dampak negatif judi online. Diskusi juga mencoba membangun kesadaran kolektif di masyarakat.
PPATK mengapresiasi inisiatif pelaku e-wallet seperti DANA yang aktif mendukung pemberantasan judi online melalui penguatan sistem keamanan dan edukasi pengguna. Langkah ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi ancaman yang merugikan masyarakat dan ekonomi digital Indonesia.
Baca Juga:
Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol
Upaya kolektif ini, jika terus diperluas, diyakini mampu menekan dampak buruk judi online secara signifikan. "Tahun 2023, deposit masyarakat mencapai 34 triliun, tahun ini sampai kuartal III mencapai 43 triliun," kata Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia.
Ia mengatakan, transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator. Puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merhcant. Mereka menggunakan crypto dan valas. "Seharusnya merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judi online berkedok merchant," tambahnya.
Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia berperan besar dalam memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan. Judi online yang semakin marak memanfaatkan platform pembayaran digital untuk mempercepat transaksi, dan BI berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan.
Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.