BI terus berupaya mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online. Melalui regulasi seperti Pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
“Bank Indonesia turut berperan pada penanganan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya," tutur Uniek Yuniar, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel - DKSP Bank Indonesia.
Ia mengungkapkan, BI berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).
"Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online,” tambahnya.
Meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah saja, namun juga membutuhkan peran influencer, artis, ataupun konten kreator. Influencer dan aktivis memiliki peran penting dalam membentuk opini dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
Dengan jutaan pengikut di berbagai platform media sosial, mereka dapat menggunakan pengaruh mereka untuk menyebarkan pesan- pesan positif dan mendidik masyarakat, terutama generasi muda, tentang risiko dan dampak dari judi online.
Menggunakan platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, influencer bisa memperkenalkan alternatif gaya hidup yang lebih sehat dan produktif, jauh dari pengaruh judi online.
Hal senada diungkapkan oleh Ferry Irwandi, sebagai tokoh masyarakat sekaligus CEO Malaka Project, “Awal kemunculan judi online di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh konten promosi yang masif dari influencer di media sosial. Saat itu, permasalahan ini belum dianggap serius. Dengan pemasaran dan kata-kata yang baik, konten ini banyak dikonsumsi. Sekarang, payment gateaway yang mempermudah masyarakat tetapi disalahgunakan".
Sehubungan dengan hal ini Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengatakan, “Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judi online".
Menurutnya, salah satu langkah terbaik adalah masyarakat harus stop melakukan depo ke situs judi online. "Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan, ini terlihat dari depo terkecil itu adalah di bawah 500 rupiah. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan," katanya.
“Kami tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi kami bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda, kalau sampai tidak dilakukan, mereka bisa diblokir,” lanjutnya.
Diskusi ini menjadi langkah awal yang menegaskan pentingnya peran serta kontribusi setiap pemangku kepentingan terkait terhadap tindak preventif dan penanggulangan judi online. Dengan upaya kolektif dan holistik dari seluruh pihak, judi online bisa diminimalisir dampaknya bagi masyarakat dan ekosistem digital.