Technologue.id, Jakarta – Prancis selangkah lebih dekat menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Parlemen Prancis telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pembatasan tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak di era digital.
Dilaporkan CNN, aturan tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Konstitusi Prancis sebelum resmi diberlakukan. Jika lolos, Prancis akan menjadi negara anggota Uni Eropa pertama yang menerapkan larangan media sosial berdasarkan usia, mengikuti langkah Australia yang lebih dulu mengesahkan kebijakan serupa pada 2024.
RUU tersebut disusun untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial terhadap anak-anak. Selain membatasi akses ke platform digital, aturan baru juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah serta pengaturan yang lebih ketat terkait cara platform media sosial melakukan promosi dan iklan kepada pengguna muda.
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan aturan ini adalah mekanisme verifikasi usia. Regulator Prancis mengusulkan penggunaan teknologi verifikasi usia untuk memastikan hanya pengguna yang memenuhi syarat yang dapat membuat akun media sosial.
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai sistem yang wajib diterapkan oleh platform digital. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut nantinya akan berada di bawah kewenangan ARCOM, regulator komunikasi digital Prancis, yang akan memastikan perusahaan teknologi mematuhi ketentuan baru setelah undang-undang resmi berlaku.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan RUU tersebut oleh parlemen. Dalam unggahan di media sosial X, ia mengucapkan terima kasih kepada anggota parlemen dan mendorong agar aturan itu dapat mulai diterapkan pada awal tahun ajaran baru pada September mendatang.
Sebelumnya, Macron juga meminta proses pembahasan di parlemen dipercepat agar regulasi tersebut dapat segera diberlakukan.