Technologue.id, Jakarta – Kendati Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencanangkan program melakukan registrasi data validasi SIM Card mulai 31 Oktober 2017, namun XL sudah menyediakan sarana registrasi yang mudah tanpa SMS. Program registrasi nomor ponsel ini dilakukan demi perlindungan bagi konsumen dan kepentingan identitas tunggal nasional. Periode melakukan registrasi adalah 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Namun beberapa operator seluler sudah mulai memberikan himbauan melakukan validasi data tersebut.
Baca juga:
Yuk Verifikasi Nomor Ponsel dengan Data Pribadi Anda, Begini Caranya!
Tak hanya kartu perdana saja yang harus melakukan registrasi, pelanggan lama pun harus melakukan registrasi ulang. Data yang harus dimasukkan adalah nomor NIK dan nomor KK. Bagi pelanggan baru, pendaftaran kartu perdana dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 yang format isinya NIK#NomorKK#. Sedangkan registrasi ulang untuk pelanggan lama formatnya ULANG#NIK#NomorKK#. Pendaftaran melalui SMS ini rasanya agak ribet ya, apalagi periode pendaftaran cukup membingungkan. Apakah pendaftaran harus dilakukan di dalam periode tersebut atau sebelumnya. Bila pelanggan menanti waktu mulai pendaftaran, bisa jadi keburu lupa format SMS tersebut.Baca juga:
Pemilik Kartu Prabayar Wajib Verifikasi Data, Begini Komentar XL
Nah, XL Axiata memberi solusi untuk melakukan registrasi tanpa melalui SMS, cukup melalui halaman https://www.xl.co.id/registrasi. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.- Pelanggan diminta untuk memasukkan nomor ponsel terlebih dahulu
Baca juga:
Sebelumnya XL Axiata sempat memberikan pilihan data kedua berupa nama ibu kandung, tetapi kini hanya bisa dengan nomor KK saja. Sistem tersebut terintegrasi dengan database Dukcapil, sehingga secara otomatis akan mengidentifikasi nama pemilik KTP dan validasi data nomor KK.