Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Ini Syarat Supaya TikTok Tak Diblokir AS
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang Senat yang berpotensi melarang TikTok di negaranya. Undang-undang ini muncul karena perusahaan induk TikTok, ByteDance yang berbasis di China memunculkan kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko keamanan.

Meskipun TikTok membantah adanya ancaman apa pun, kekhawatirannya adalah Partai Komunis Tiongkok dapat menggunakan kendalinya atas ByteDance untuk melakukan hal-hal seperti mengintip data pengguna Amerika atau menyebarkan propaganda dan informasi yang salah.

Aplikasi ini secara teoritis bisa bergabung dengan aplikasi seperti Huawei dan ZTE, yang juga telah diblokir karena alasan keamanan, dikutip dari Pocket-lint.

Meskipun RUU itu telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden, nyatanya saat ini larangan tersebut belum berlaku. ByteDance diberikan waktu selama 270 hari (sekitar sembilan bulan) untuk mendivestasikan dirinya dari TikTok sebelum larangan tersebut berlaku.

Baca Juga:
Terancam Diblokir, ByteDance Diminta Jual TikTok ke Perusahaan AS

Jika perusahaan tersebut dapat menemukan pembeli non-Tiongkok (perusahaan AS), atau cara untuk mengubah TikTok menjadi bisnis independen di AS, maka keberlangsungan aplikasi tersebut di AS akan menjadi jelas.

Tenggat waktu 270 hari berarti ByteDance harus menentukan langkah sebelum pada 20 Januari 2025. Sekadar informasi, awal 2025 merupakan hari yang sama dengan pelantikan Presiden AS berikutnya.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Menkomdigi: Warisan Budaya Jadi Elemen Strategis Perkuat Indonesia di Tingkat Global

Sederet Inovasi yang Dikembangkan Nvidia, GPU hingga Ray Tracing