Technologue.id, Jakarta - Otoritas Italia menjatuhkan denda sebesar US$ 12 juta atau sekitar Rp 169 miliar kepada Apple karena klaim tahan air yang berlebihan untuk produk iPhone-nya.
Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM), selaku yang menjatuhkan denda mengatakan Apple telah menyesatkan publik dalam dua dakwaan, dilansir dari Business Insider, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga:
Dakwaan pertama adalah dalam materi promosi. Apple mengklaim produk iPhone mulai dari iPhone 8 sampai iPhone 11 tahan terhadap air hingga kedalaman 4 meter selama 30 menit.
AGCM menyebut klaim ini salah sebab tes yang dilakukan berada di bawah kontrol laboratorium, dengan air yang benar-benar tenang, dan tidak dalam skenario berdasarkan dunia nyata.
Berdasarkan ini, Apple dianggap menjebak konsumennya agar membeli produk iPhone-nya.
Baca Juga:
Apple dan Google Garap Ekosistem 6G
Dakwaan kedua adalah ketentuan garansi yang menyesatkan, di mana garansi tidak berlaku jika kerusakan disebabkan oleh cairan.
Dengan begitu, Apple dinyatakan gagal memperbaiki iPhone yang rusak karena air.
Hingga saat ini Apple sendiri belum memberikan komentar terkait apa yang menimpanya. Namun yang jelas Apple telah setuju untuk membayar denda yang dikenakan.