Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Siap Bertarung di Pasar Otomotif Nasional, BYD Andalkan Teknologi Canggih pada Mobil Listriknya
SHARE:

Konsumen juga dapat melakukan pengaturan di dasbor mobil BYD saat pengisian daya dalam kondisi ditinggal dengan mode pengaturan pengisian daya berdasarkan jam. Setelah daya EV BYD terisi penuh, pengisian daya akan terputus secara otomatis agar menghindari overcharge, sehingga SoH pada EV BYD tidak mengalami kerusakan dan mengurangi performa baterai.

“Pada dasarnya, semua kendaraan harus dicek secara berkala, tetapi pengecekan EV BYD tergolong lebih mudah. SoH atau info mengenai baterai EV akan terpantau sehingga kami dapat mengetahui apakah baterai tersebut masih dalam kondisi yang baik atau sudah harus segera ditindak lanjuti,” ujar Bobby Bharata.

Selain itu, BYD juga menyematkan fitur Vehicle-to-Load (V2L) yang inovatif pada mobil listriknya. Fitur ini memungkinkan mobil untuk berfungsi sebagai sumber daya listrik portabel yang dapat digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik lainnya, seperti laptop, ponsel, atau peralatan camping.

Baca Juga:
Tanggapan Suzuki Terkait Sales 'Nakal' Naikkan Harga Jimny 5-Doors Sampai Rp50 Juta

Dengan V2L, pengguna dapat mengakses daya yang tersimpan di baterai mobil mereka dan membuatnya sangat berguna dalam keadaan darurat atau saat berada di lokasi terpencil. Fitur V2L pada EV BYD dapat digunakan hingga kapasitas daya 15%, setelah itu fitur tersebut tidak akan bisa digunakan karena sisa daya berfungsi sebagai daya cadangan menuju tempat pengisian daya terdekat sehingga dapat menjamin keselamatan pengguna EV BYD dalam situasi darurat.

Fitur V2L juga mencerminkan komitmen BYD untuk memberikan solusi ramah lingkungan yang mendukung masyarakat dalam hidup bersama energi elektrifikasi yang lebih efisien dalam beraktifitas.

Prev Next Page 2 of 2
SHARE:

Uji Starship, SpaceX Pilih Turunkan Roket ke Laut Dibanding Ditangkap

Ini Alasan Departemen Kehakiman AS Tuntut Google Jual Chrome