Technologue.id, Jakarta – Jumat (14/07/17), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyerukan untuk memblokir aplikasi Telegram. Sikap ini diambil karena platform asal Rusia itu tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) untuk mencegah konten yang melanggar hukum hingga dinilai membahayakan negara karena digunakan oleh pelaku teroris. Untuk menyelaraskan langkah ini, kementerian yang dikomandoi oleh Rudiantara itu telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 11 DNS Telegram, sehingga tidak memungkinkan untuk diakses via web atau desktop. Telkomsel sendiri sebagai anak perusahaan Telkom Indonesia, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pun sejalan dengan sikap pemerintah ini. "Kita akan ikuti apa pun yang dikatakan pemerintah," janji Ririek Adriansyah, CEO Telkomsel, pada Technologue.id (14/07/17). Walau begitu, Ririek mengaku pihaknya sebenarnya sudah mencoba mengarahkan masyarakat untuk menggunakan internet dengan bijak, jauh sebelum sampai di titik blokir-memblokir ini. Contohnya, Telkomsel telah mempromosikan Internet Baik, yang menjadi bentuk lain dalam rangka mengontrol akses masyarakat ke konten negatif. Apakah kampanye itu sejauh ini telah efektif, termasuk dalam hal menangkal upaya berbau atau yang mendorong terorisme? "Paling enggak, kesadaran orang tua jadi lebih tinggi lagi," jawabnya. Baca juga: Diduga Dukung Terorisme, Kemkominfo Segera Blokir Aplikasi Telegram Pemerintah AS Coba Merongrong Telegram Bosan dengan Tampilan WhatsApp yang Itu-Itu Saja? Pindah ke Telegram!
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: