Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
TikTok Digugat Gara-Gara Bikin Candu Anak-Anak di AS
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - TikTok baru-baru ini digugat lantaran media sosial itu dianggap "secara ilegal memancing anak-anak untuk menggunakan aplikasi yang bersifat adiktif dan tidak sehat". Pernyataan tersebut diungkap oleh Divisi Perlindungan Konsumen Utah, negara bagian di barat Amerika Serikat.

Lebih lengkap, Divisi Perlindungan Konsumen tersebut menggugat TikTok dan mengklaim bahwa perusahaan di balik aplikasi media sosial populer tersebut secara terang-terangan memberikan gambaran yang salah tentang keamanan aplikasi dan secara menipu menggambarkan dirinya sebagai perusahaan independen dari perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance.

Baca Juga:
Indonesia Didukung ITU Terkait Pengembangan SPBE

Tindakan tersebut, yang diumumkan pada Selasa, adalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh badan-badan AS untuk menindak aplikasi tersebut, yang dikhawatirkan oleh banyak pejabat sebagai ancaman terhadap keamanan nasional karena hubungannya dengan Tiongkok, dikutip Digitaltrends.

Pengajuan oleh Utah ini berfokus pada dugaan dampak negatif aplikasi tersebut terhadap anak-anak, mengklaim bahwa TikTok “secara diam-diam merancang dan menerapkan fitur-fitur adiktif untuk memikat pengguna muda agar menelusuri aplikasi perusahaan tersebut tanpa henti".

Mereka menuduh TikTok ingin warga Utah “menghabiskan waktu sebanyak mungkin di aplikasinya agar bisa lebih sering memasang iklan di hadapan mereka,” dan menuduh bahwa perusahaan tersebut “menyesatkan pengguna muda dan orang tua mereka tentang bahaya aplikasi tersebut".

Dalam komentar memberatkan yang dibagikan dalam sebuah pernyataan pada Selasa, Jaksa Agung Utah Sean D. Reyes berkata, “Saya bosan dengan TikTok yang berbohong kepada orang tua Utah. Saya bosan dengan anak-anak kita yang kehilangan kepolosan dan bahkan hidup mereka karena kecanduan sisi gelap media sosial. TikTok hanya akan berubah jika dihadapkan pada risiko hukum dan ‘berisiko’ adalah ketika mereka meninggalkan generasi muda demi keuntungan dan keserakahan".

Baca Juga:
Gara-gara Ini, Meta Mau Dilaporkan Menkominfo ke Penegak Hukum

"Ancaman yang bersifat langsung dan luas memerlukan respons yang cepat dan berani. Kami memiliki kasus yang kuat terhadap TikTok. Anak-anak kita layak untuk diperjuangkan," tambahnya.

Aplikasi media sosial juga harus memberi orangtua akses ke akun dan pesan anak-anak mereka, sebuah tindakan yang menurut sebagian orang merupakan langkah yang terlalu jauh karena akan menghilangkan segala gagasan tentang privasi dan berdampak negatif pada kesehatan mental anak-anak.

SHARE:

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur

Update Terbaru Bikin Gamer Bisa Main PlayStation Portal Tanpa PS5