Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Twitch Dihukum Denda Rp 849 Juta Akibat Sebar Informasi Palsu
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar Rp 849 juta kepada Twitch, sebuah platform streaming yang populer di kalangan gamer. Denda ini ditetapkan sebab Twitch terbukti telah melakukan penyebaran informasi palsu.

Twitch, yang dimiliki oleh Amazon, memiliki basis pengguna yang sangat besar dan populer di seluruh dunia. Platform ini menawarkan fitur streaming game dan juga memungkinkan pengguna untuk mengirimkan uang kepada pemirsa mereka.

Penyebaran informasi palsu adalah masalah serius bagi masyarakat dan pemerintah. Informasi yang salah dapat mempengaruhi opini masyarakat dan tak jarang membahayakan keamanan nasional. Karenanya, pemerintah Rusia memberikan vonis Twitch karena melanggar hukum.

Baca Juga:
Waspada Phishing Notifikasi Palsu

Pengadilan Rusia mengatakan bahwa Twitch harus membayar denda ini karena tidak memenuhi kewajibannya untuk memastikan bahwa informasi yang diterima dan disebarluaskan melalui platform tersebut adalah benar dan akurat. 

Selain itu, aplikasi Twitch juga dikritik karena tidak memiliki sistem pencegahan dan pemantauan yang efektif untuk mencegah penyebaran informasi palsu. Denda yang diterapkan oleh pengadilan Rusia ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam memerangi penyebaran informasi palsu.

Ini juga memberikan pesan kuat bagi perusahaan teknologi lain bahwa mereka harus memenuhi kewajiban mereka untuk memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan melalui platform mereka adalah benar dan akurat.

Baca Juga:
Waspada Situs Palsu PeduliLindungi

Penting bagi perusahaan teknologi untuk mengambil tanggung jawab mereka dalam memerangi penyebaran informasi palsu. Ini bukan hanya penting bagi kepentingan masyarakat, tetapi juga penting bagi reputasi dan kelangsungan bisnis perusahaan.

Twitch harus membayar denda sebesar Rp 849 juta kepada pengadilan Rusia karena melanggar hukum dengan melakukan penyebaran informasi palsu. Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah Rusia sangat serius dalam memerangi penyebaran informasi palsu dan memperingatkan perusahaan teknologi lain untuk memenuhi kewajiban mereka.

SHARE:

Microsoft Dukung Keahlian AI untuk 2,5 Juta Orang di Asia Tenggara

Ramaikan Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024, Chery Pamerkan Mobil Listrik Andalannya