Technologue.id, Jakarta - Desakan masyarakat yang menginginkan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik terhadap revisi peraturan pemerintah nomor 52 dan 53 tahun 2000. Sayangnya, uji publik ini dinilai terkesan sekedar formalitas belaka. Diungkap Prakoso yang menjabat Staf Ahli Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, hal itu terlihat dari waktu uji publik yang terlalu singkat. Kominfo menyediakan waktu uji publik itu mulai 14 November hingga 20 November mendatang. Prakoso menambahkan, seharusnya Kominfo melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebelum melakukan uji publik, seharusnya Kominfo. Pasalnya, nomenklatur kementrian Kabinet Kerja menempatkan Kominfo berada di bawah koordinasi kantor Menko Polhukam "Hingga saat ini draft revisi PP 52/53 tahun 2000 belum masuk ke Kantor Menko Polhukam. Harusnya Kominfo melakukan konsolidasi, koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Menko Polhukam. Tujuannya agar tidak ada gejolak di kemudian hari dan tidak banyak koreksi ketika dilakukan uji publik," papar Prakoso. Sedangkan Riant Nugroho, Director Institute for Policy Reform menyebut kesalahan fatal pertama yang dilakukan pemerintah dalam melakukan revisi PP 52 tahun 2000 ialah Kominfo tidak melakukan konsultansi kepada para pakar teknologi dan komunikasi. Masukan dari para pakar tersebut mutlak dibutuhkan supaya nantinya penerapan network sharing tidak mengalami kendala teknis. Setelah mengantongi masukan dari pakar, selanjutnya pemerintah harus membuat kajian mengenai cost and benefit analysis dari pemberlakukan network sharing. Tujuannya agar keuntungan dan kerugian secara finansial dapat diketahui sedini mungkin. Akan tetapi, sampai dengan uji publik ini dilakukan cost and benefit analysis dari network sharing belum pernah dibuka kepada masyarakat umum. Kominfo juga diminta adalah meminta persetujuan dari seluruh pemilik jaringan mengenai rencana pemerintah untuk melakukan berbagi jaringan pasca penyampaian cost and benefit analysis dari network sharing. Bila sudah disetujui seluruh pemilik jaringan, baru Kominfo bisa melakukan uji publik. Lebih lanjut pengamat kebijakan publik ini menilai pemerintah tidak memiliki hak untuk mengambil alih kepemilikian jaringan pelaku bisnis. Seharunya yang dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi pelaku bisnis untuk dapat mensepakati skema business to business (B2B) dalam rencana network sharing. Bukan malah memaksa operator untuk melakukan network sharing. "Yang harus diingat pemerintah adalah jaringan telekomunikasi tersebut bukan miliknya. Melainkan miliknya penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tidak bisa pemerintah memaksa operator untuk melakukan network sharing," urai Riant yang per nah menjadi komisioner Badan Regulasi Te lekomunikasi Indonesia (BRTI). Riant beranggapan pemaksaan pemberlakuan network sharing dan penetapan harga dapat dilakukan ketika jaringan tersebut dimiliki oleh publik atau dibangun oleh pemerintah melalui dana PSO (Public Service Obligation) atau USO (universal service obligation). Kesalahan fatal lain pemerintah di revisi PP 53 tahun 2000 adalah Kominfo tidak mengajak bicara para penyelenggara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi melalui frekuensi. Padahal sebelum merevisi PP 53 Kominfo seharusnya lebih dulu berbicara dan disetujui penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi. Apabila Kominfo tetap nekat memberlakukan dan menjalankan Revisi PP 52/53 tahun 2000, dipastikan Kominfo akan melanggar kaidah dalam UU, hukum dan kebijakkan publik. Aturan itu akan mudah digugat di Mahkamah Agung. "Karena kebijakkan publik itu harus memenuhi kaidah transparan, akuntabilitas, good government," tegas Riant. Baca juga : Ombudsman Minta Durasi Uji Publik RPP Telekomunikasi Lebih Panjang Rayakan Hari Bhakti Postel, Kominfo-Operator Gelar Digital Running TEKNOLOGI INTERNET CEPAT 4,5G SAPA MASYARAKAT BANTEN
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: