Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Update Terbaru Penggunaan Filling Satelit Indonesia di Slot Orbit 113BT
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Dalam memenuhi ketersedian Teknologi Informasi dan Komunikasi kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah 3T, Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melaksanakan Proyek Palapa Ring sejak tahun 2016.

Selain upaya diatas, Kominfo juga turut melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan satelit Indonesia yang saat ini telah beroperasi. Upaya itu diperlukan agar satelit tetap dapat memberikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat Indonesia, khususnya satelit yang akan berakhir masa operasinya.

Salah satu satelit Indonesia yang berakhir masa operasi pada tahun 2020 adalah Satelit Palapa D di slot orbit 113 BT. Untuk menggantikan Satelit Palapa D tersebut, Indonesia telah meluncurkan Satelit Nusantara 2 pada bulan April 2020. Namun, Satelit Nusantara 2 tersebut mengalami gagal luncur sehingga tidak berhasil ditempatkan di slot orbit 113 BT.

Salah satu dampak kegagalan peluncuran Satelit Nusantara 2 adalah potensi penghapusan filing satelit Indonesia di slot orbit 113 BT oleh International Telecommunication Union (ITU), karena Indonesia tidak dapat menempatkan satelit di slot orbit 113 BT dalam batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:

Menkominfo Jabarkan Enam Fokus Kerja di Tahun 2021


Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo telah mengajukan permohonan perpanjangan masa laku filing satelit Indonesia di slot orbit 113 BT. Radio Regulations Board ITU menerima permohonan Indonesia tersebut dan Indonesia diberikan waktu hingga 31 Desember 2024 untuk menempatkan satelit di slot orbit 113 BT.

Mempertimbangkan batas waktu yang telah diberikan ITU hingga 31 Desember 2024 tersebut, Kementerian Kominfo perlu melakukan langkah-langkah untuk memastikan batas waktu tersebut dapat dipenuhi.

Langkah awal yang telah dilakukan yaitu membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap rencana kelanjutan penggunaan slot orbit 113 BT oleh Indosat selaku pengguna filing satelit Indonesia di slot orbit itu. Berkaitan dengan hal itu, Indosat menyatakan tidak dalam posisi untuk kembali melakukan investasi meluncurkan satelit di masa akan datang, sehingga Indosat tidak akan melanjutkan penggunaan filing satelit pada slot orbit 113ºBT setelah masa operasi satelit Palapa D berakhir.

Sehubungan dengan hal tesebut, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada Indosat yang menyatakan hak penggunaan filing satelit Indonesia di slot orbit 113 BT tidak diperpanjang setelah masa operasi satelit Palapa D berakhir.

Baca Juga:

Kominfo Fokus Pemerataan Jaringan Seluler di 2021


Langkah berikutnya yang telah dilakukan Kementerian Kominfo yaitu melakukan proses evaluasi terhadap calon pengguna baru filing satelit Indonesia di slot orbit 113 BT. Proses evaluasi itu bertujuan untuk mencari pengguna baru slot orbit 113 BT yang dinilai mampu untuk menempatkan satelit di slot orbit 113 BT sebelum 31 Desember 2024. Dalam proses evaluasi itu, dilakukan penilaian terhadap aspek finansial, regulatori, teknis, dan bisnis dari para calon pengguna slot orbit 113 BT.

Berdasarkan proses evaluasi yang telah dilakukan tersebut, Kementerian Kominfo menetapkan PT Telkom Satelit Indonesia sebagai pengguna baru filing satelit Indonesia di slot orbit 113 BT. PT Telkom Satelit Indonesia merupakan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia yang menangani urusan satelit. Saat ini PT Telkom Satelit Indonesia sedang mengoperasikan satelit Merah Putih di slot orbit 108 BT, satelit Telkom 3S di slot orbit 118 BT, dan satelit Telkom 2 di slot orbit 157 BT.

Kementerian Kominfo selanjutnya akan melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap proses pengadaan satelit yang akan dilakukan oleh PT Telkom Satelit Indonesia agar satelit dapat ditempatkan di slot orbit 113 BT sebelum 31 Desember 2024 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh ITU.

Upaya-upaya diatas merupakan bagian dari langkah-langkah Kominfo untuk memastikan agar penyediaan layanan telekomunikasi bagi masyarakat Indonesia tetap terlaksana.

SHARE:

Broom Kantongi Pendanaan Series A+ untuk Ekspansi Pasar

TikTok Dituding Langgar Undang-Undang Privasi Anak