Technologue.idJakarta - Pemerintah Yunani mengambil langkah tegas dalam menghadapi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengumumkan bahwa mulai tahun depan, anak-anak di bawah usia 15 tahun akan dilarang menggunakan media sosial.

Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Mitsotakis melalui platform TikTok. Dalam pernyataannya, Mitsotakis menyoroti sejumlah dampak negatif media sosial terhadap anak-anak, antara lain kecemasan dan tekanan sosial akibat perbandingan dengan orang lain serta gangguan tidur karena penggunaan berlebihan.

Ia juga menekankan kekhawatirannya terhadap anak-anak yang terlalu serius menanggapi komentar online, yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka.

“Yunani akan menjadi salah satu negara pertama yang mengambil inisiatif seperti ini,” ujar Mitsotakis. “Namun, saya yakin ini bukan yang terakhir.”

Menteri Tata Kelola Digital Yunani, Dimitris Papastergiou, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi akan memiliki kekuatan hukum.

Beberapa poin penting dari implementasi kebijakan ini meliputi verifikasi usia wajib oleh perusahaan media sosial, denda bagi pelanggar berdasarkan regulasi Digital Services Act, dan penggunaan aplikasi khusus bernama Kids Wallet yang dikembangkan oleh pemerintah.

Meski demikian, detail teknis terkait implementasi masih dalam tahap pengembangan oleh para pembuat kebijakan.

Mitsotakis mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menuai protes dari kalangan muda. Namun, survei yang dirilis oleh lembaga riset ALCO pada Februari menunjukkan bahwa mayoritas orang dewasa di Yunani mendukung kebijakan tersebut.

Langkah ini juga mempertegas posisi Yunani sebagai salah satu negara paling progresif dalam mengatur penggunaan teknologi oleh anak-anak.

Kebijakan Yunani bukanlah yang pertama. Dalam satu tahun terakhir, beberapa negara telah mengambil langkah serupa, termasuk Indonesia, Austria, dan Australia.

Sementara itu, Inggris juga tengah mempertimbangkan pembatasan lebih ketat bagi pengguna media sosial di bawah usia 16 tahun.