Technologue.id, Jakarta - Laporan dugaan tindakan kartel dua operator seluler Indosat Ooredoo dan XL Axiata yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diakui tidak mengejutkan pihak pengawas usaha tersebut. Lembaga itu menyatakan sudah mengendus aroma persaingan usaha tidak sehat dari operator selular tersebut.
Indikasi kartel karena membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy disebutkan Muhammad Syarkawi Rauf selaku Ketua KPPU sudah sejak lama dicurigai. KPPU pun mencium gelagat
price fixing dalam penetapan tarif telepon lintas operator (
off-net) di luar Jawa.
Kecurigaan KPPU dimulai ketika Indosat meluncurkan program telepon Rp 1 per detik (Rp 60 per menit) untuk panggilan
off-net pada pertengahan 2016 lalu. Promo itu dilanjutkan XL dengan menghadirkan program serupa, Rp 59 per menit pekan lalu.
Langkah pemasaran tersebut tetap dilakukan Indosat dan XL walaupun penetapan tentang tarif baru interkoneksi yang mengalami penurunan tengah ditangguhkan. Hal itu memicu kecurigaan KPPU adanya tindakan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kartel yakni
price fixing, market allocation, dan
output restriction. Kami sudah kirimkan surat kepada kedua perusahaan, sudah ada juga komunikasi langsung dengan pihak mereka masing-masing," ungkap Syarkawi.
Khusus price fixing atau kesepakatan penetapan harga yang dicurigai KPPU, Syarkawi menilai indikasinya tampak sejak polemik tentang revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 muncul, terlebih sewaktu ribut-ribut interkoneksi dan
network sharing.
"Kami akan mendalami lagi soal polemik tarif
off-net dalam interkoneksi ini. Karena ada tiga komponen biaya dalam skema tarif, dan tiap operator berbeda-beda pengeluarannya untuk bangun jaringan. Ada yang patuh, ada yang tidak, meskipun lisensinya sama-sama nasional," tambahnya.
Syarkawi menambahkan pemerintah seharusnya dapat menerapkan
reward and punishment bagi seluruh operator sesuai dengan lisensi yang dimilikinya. Apabila memiliki lisensi seluler, menurutnya, operator mempunyai kewajiban membangun jaringan secara nasional.
"Harus ada reward and punishment bagi yang patuh dan tidak patuh. Harus dihitung pula mekanisme kompensasinya bagi operator yang patuh bangun jaringan, misalnya Telkomsel," imbuh Syarkawi saat dihubungi
Technologue.id melalui saluran telepon.
Lebih lanjut, Syarkawi mengungkap bahwa industri telekomunikasi merupakan salah satu industri yang paling dipantau KPPU. Pasalnya, telekomunikasi dianggap sebagai industri yang memiliki kategori aturan ketat dan perlu dipantau secara cermat.
Baca juga :
DALAMI LAPORAN KARTEL, KPPU PANGGIL INDOSAT DAN XL
DICURIGAI BENTUK KARTEL, XL-INDOSAT DILAPORKAN KE KPPU
MULAI JUALAN MIFI, XL INCAR PENDAPATAN RP 1 TRILIUN