Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pengamat curigai pemerintah gadaikan kepentingan nasional
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersikukuh ingin menurunkan biaya koneksi antar jaringan operator atau interkoneksi dari Rp 250 permenit menjadi Rp 204 permenit dengan pola simetris. Penurunan itu diharap pemerintah bisa membangkitkan gairah industri telekomunikasi Indonesia. Sebagian pihak mempertanyakan keinginan dari pemerintah tersebut yang dianggap bakalan berdampak pada kemaslahatan industri telekomunikasi. Bahkan kalangan analis meragukan dampak positif yang diharapkan pemerintah itu akan terwujud setelah tarif interkoneksi dipaksa turun. Leonardo Henry Gavaza CFA, analis saham dari PT. Bahana Securities, menjelaskan penurunan biaya interkoneksi yang dilakukan pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Justru penurunan biaya interkoneksi ini akan membuat operator yang malas membangun infrastruktur menjadi lebih malas lagi membangun. Dr. Fahmy Radhi, MBA, Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) ikut angkat suara. Ia memprediksi tarif interkoneksi yang turun berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pembangunan jaringan telekomunikasi. "Pemilik jaringan harus menghitung biaya operasional dan investasi lainnya sedangkan operator pengguna jaringan hanya mengeluarkan biaya interkoneksi yang ditetapkan pemerintah. Pada akhirnya akan mengakibatkan operator yang malas membangun akan semakin malas membangun," terang Fahmy. Aturan Kominfo mengenai penurunan biaya interkoneksi dinilai Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung, Dr.Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT. tidak masuk akal. Selain prosedur yang tidak sesuai aturan, menurut Ian penetapan biaya interkoneksi tersebut tidak memiliki naskah akademis yang melandasi penetapan biaya interkoneksi menjadi Rp 204. "Bila kita mengacu pada PP 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama, maka semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum," papar Ian. Lebih lanjut Ian menjelaskan bisa saja pemerintah mengatakan biaya pembangunan dibuat nol setelah sekian puluh tahun. Namun yang harus diingat pemerintah adalah operator harus mengeluarkan biaya operasional, menjaga kualitas jaringannya dan upgrade teknologi. "Logikanya komponen tersebut membutuhkan biaya yang besar. Hal itu harus menjadi perhatian pemerintah dalam menetapkan biaya interkoneksi jangan sampai kebutuhan nasional yang dikorbankan demi kebutuhan segelintir operator," tandas Ian.   Baca juga : ZTE: OPERATOR TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA BUTUH LAYANAN BERBASIS IOT DAN NFV IM2 KIRIM TIM KHUSUS KE PELOSOK INDONESIA UNTUK PENDIDIKAN TEKNOLOGI LAZADA INDONESIA BANTU UKM LOKAL LEWAT KAMPANYE “BUATAN INDONESIA”

SHARE:

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur

Update Terbaru Bikin Gamer Bisa Main PlayStation Portal Tanpa PS5