Technologue.id, Jakarta - Baru-baru ini Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepakat memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.
Menurut Menkomdigi, kerja sama yang kuat dengan perbankan dibutuhkan karena peran industri tersebut dinilai vital berkaitan dengan rekening atau aliran dana.
Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online di tahun 2024. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan.
Baca Juga:
11 Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol, Ini Respons Menkomdigi
Mirisnya, terdapat 80.000 anak di bawah umur 10 tahun yang diduga menjadi pemain judi online. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa terdapat banyak pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam judi online.
"Kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat judi online sampai saat ini berjumlah total 960.000," ungkap Satryo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11).
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga November 2024 telah memblokir kurang lebih 10.000 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi online, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judi online.
Data menunjukkan, perputaran dana di judi online sangat masif. Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan total perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp900 triliun selama periode 2024.