Baca Juga:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menemukan banyak disinformasi dan hoax terkait virus ini. Berdasarkan laporan dari Kemenkominfo, dari 23 Januari sampai tanggal 8 Maret 2020, pihaknya sudah menemukan 177 jenis hoaks dan disinformasi yang beredar di masyarakat. Enam diantaranya bahkan sudah masuk ke ranah hukum. Kabar bohong dan disinformasi ini patut ditindak secara serius. Terutama yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. "Kami membatasi konten-konten tentang Corona yang menyebabkan keresahan dan membuat kepanikan masyarakat. Banyak yang ingin saling memberikan informasi yang benar, namun malah menyesatkan. Kalau sudah keterlaluan, kita lakukan proses hukum," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, di kesempatan acara yang sama.Baca Juga:
Berikut sejumlah hoax dan disinformasi yang santer dikabarkan di internet: 1. Virus Corona Sudah Masuk di Palu (disinformasi) 2. Vitamin D Efektif dalam Mencegah Infeksi Virus Corona (disinformasi) 3. Informasi dari Kemenkes Mengenai 6 Kota Zona Kuning Virus Corona di Indonesia (hoax) 4. Sudah Masuk ke Indonesia, 136 Pasien Corona Dalam Pengawasan (disinformasi) 5. RSMH Palembang Merawat Satu Pasien Suspect Virus Corona (disinformasi). Kominfo pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dalam menghadapi wabah virus yang sedang menyebar di berbagai negara itu. Meski penyebaran Covid-19 cepat, dia memastikan semuanya dapat diantisipasi.