Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Beli Nokia Ilegal, Siap Terima Risiko Ini
SHARE:

Technologue.id, Bogor – Keberadaan ponsel ilegal alias black market (BM) masih merajalela di pasaran. Sederet kerugian bisa terjadi ketika membeli ponsel BM, jadi harus siap-siap dengan risikonya. Salah satunya jika terjadi kerusakan, risiko dan biaya ditanggung pembeli tidak tercover garansi. Seperti diungkap Miranda Warokka, Head of Marketing Indonesia for HMD Global, bahwa perusahaannya tidak bakal menanggapi bila adanya keluhan terkait purna jual khusus ponsel BM. Hal ini karena perangkat Nokia ilegal tersebut tidak mengantongi IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi. “Ponsel Nokia yang IMEI-nya tidak terdaftar, tidak bisa diservis. Karena dari situ kita tahu bahwa ponsel itu tidak dijual di Indonesia secara resmi,” ucap Miranda, pada acara Nokia Media Fun Day di Bogor, Rabu (10/10/2018).

Baca juga:

Tren Vendor Besar Bikin Sub-brand, Ini Tanggapan Nokia

Ada beberapa alasan kenapa sebagian orang membeli ponsel BM atau Black Market, ponsel yang tidak secara resmi memiliki ijin untuk dijual di Indonesia. Alasan paling sering adalah harganya yang cenderung lebih murah atau miring dibanding ponsel sejenis yang sama yang dijual resmi. Alasan berikutnya, tipe ponsel yang dipilih, tidak dijual resmi di Indonesia. “Misalkan ada smartphone Nokia seri berapa yang tidak masuk Indonesia, terus dia beli di Malaysia atau India yang smartphone tertentu dijual. Kalau beli di negara tetangga, jelas tidak bisa diservis di sini,” pungkasnya.

Baca juga:

Nokia Janjikan Rilis Ponsel Baru Tiap Bulan

Pemerintah sendiri sudah berusaha meminimalisir masuknya ponsel ilegal. Seperti dengan menerapkan sistem pemblokiran IMEI. IMEI adalah nomor identitas perangkat yang mirip dengan nomor rangka atau nomor mesin pada kendaraan bermotor. Sistem pemblokiran IMEI ini disebut Device Identification, Regulation and Blocking System (DIRBS). Saat ini Kemenperin sendiri sudah mendata sekitar 500 juta IMEI yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut kemudian akan disaring lagi apakah semuanya aktif atau terduplikasi. Ini dilakukan dengan menggandeng operator serta Kominfo.

Baca juga:

Ini Jadwal Nokia Bagi-bagi Upgrade Android Pie

DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI. Ini merupakan inisiatif terdepan yang menargetkan ponsel ilegal tanpa mempengaruhi ponsel yang telah menggunakan jaringan operator saat ini dan yang ada di pasaran. Dengan upaya dari pemerintah ini, Nokia tentu sangat mendukung penerapan ini segera terlaksana di Indonesia. Mengingat bukan hanya kerugian dari sisi pengguna saja, pemerintah pun kehilangan pemasukan negara. Begitu pula pihak vendor.

SHARE:

Terungkap Kapasitas Baterai Seri iPhone 16, Varian "Pro Max" Lebih Boros

Penjualan PC Global Tumbuh 8% pada Q1 2024